Tokoh Muda Sulteng Suhardi sambut Dukungan Maju Calon DPD RI 

Disebut sebut maju dalam kontestasi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024

- Publisher

Jumat, 16 Desember 2022 - 13:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suhardi Sukiman Sambut Dukungan Maju Calon DPD RI asal Sulawesi Tengah. Foto: Dok. Pribadi/Mas Andre Hariyanto (SUARA UTAMA)

Suhardi Sukiman Sambut Dukungan Maju Calon DPD RI asal Sulawesi Tengah. Foto: Dok. Pribadi/Mas Andre Hariyanto (SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, PALU – Tokoh muda asal Kabupaten Tolitoli, Suhardi  S.Th.I, disebut sebut maju dalam kontestasi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 sebagai bakal calon independen anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Kita mengikuti arah mata angin. Mohon doanya,” katanya sebagaimana rilis diterima dapur redaksi Suara Utama ID, Jum’at (16/12/2022).

Kolaborasi Ikatan Pelajar Riau Yogya, Aksi Inspirasi Indonesia, YPPN dan AR Learning Center Peduli Penyaluran Gempa bumi Cianjur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, memang banyak kalangan yang mendorong dirinya untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA :  Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Kolaborasi Ikatan Pelajar Riau Yogya, Aksi Inspirasi Indonesia, YPPN dan AR Learning Center Peduli Gempa bumi Cianjur. Foto/Design: Saepudin Fikri (SUARA UTAMA)
Kolaborasi Ikatan Pelajar Riau Yogya, Aksi Inspirasi Indonesia, YPPN dan AR Learning Center Peduli Gempa bumi Cianjur. Foto/Design: Saepudin Fikri (SUARA UTAMA)

Sebagai putra daerah, Suhardi mengatakan dirinya menyambut baik berbagai dukungan kepadanya untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Foto: Dok. Mas Andre Hariyanto. Pamflet Poster/Redaksi Suara Utama Kembali Membuka Kesempatan Bergabung Menjadi Kaperwil, Kabiro, Koresponden, Jurnalis/Suara Utama
Foto: Dok. Mas Andre Hariyanto. Pamflet Poster/Redaksi Suara Utama Kembali Membuka Kesempatan Bergabung Menjadi Kaperwil, Kabiro, Koresponden, Jurnalis/Suara Utama

“Kami di pesantren selalu ditekankan harus siap mengabdi untuk kebaikan kapan dan dimana saja, termasuk harus siap jika diamanatkan untuk mengabdi untuk mewakili daerah,” kata lulusan Pondok Pesantren Hidayatullah ini.

Aliansi Kota Cirebon ;Bersuara&; di DPRD Kota Cirebon

Presidium Muktamar Pemuda Islam 2019 yang tengah menempuh studi Pascasarjana di Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta ini menyatakan kesiapannya untuk kembali mengabdi untuk kampung halaman.

BACA JUGA :  Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci

Menurutnya, Sulawesi Tengah butuh sentuhan, kreasi, dan keterlibatan optimal lebih banyak lagi dari kalangan muda ditengah tantangan pembangunan dan era disrupsi yang memiliki implikasi yang tidak sederhana.

Dia menambahkan, Sulteng membutuhkan pemulihan yang lebih kuat pascabencana gempa, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018 ditambah pandemi COVID-19 yang berkepanjangan.

“Dengan keterlibatan kaum muda, kita berharap Sulteng semakin bertumbuh maju dan positif,” tandasnya.

Seperti diketahui, tahapapan pendaftaran calon anggota DPD RI telah dimulai. Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang ini wajib mengumpulkan minimal 2.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan.

BACA JUGA :  Sengketa Tambang Barsel: Janji "Hibah" Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Khusus untuk jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPD yang akan dipilih pada hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam pantauan redaksi, KPU menjadwalkan masa pendaftaran bakal calon anggota DPD berlangsung pada 6 Desember.

Bagi figur yang ingin mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon anggota DPD harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 181, Pasal 182, dan Pasal 183 UU Pemilu.

Berdasarkan ketentuan, setiap bakal calon berkewajiban memasukkan KTP minimal 2000 lembar ke KPU. Dan sebarannya 50 plus satu dari jumlah Kabupaten/Kota se Sulteng.

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/