SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur terus menyedot perhatian warga masyarakat setempat. Dalam penayangan pemberitaan sebelumnya, Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger diduga kuat melanggar pasal 03 nilai pekerjaan. 05/03/2026.
Koordinator SPPG kabupaten Probolinggo “Pujo” melalui jejaring sosial whatsap. Saat team media mengirimkan beberapa link pemberitaan sebelumnya, dan meminta tanggapan atas dugaan tersebut. Ia mengatakan bahwa akan di lakukan evaluasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon maaf baru balas bapak, Terima kasih atas informasinya. InsyaAllah pagi ini( Rabu 04 Maret 2026) akan saya lakukan evaluasi terhadap SPPG. “Katanya melalui pesan singkat whatsap.
Di hari yang sama, sekira jam 15. 42 wib. Koordinator SPPG kabupaten Probolinggo “Pujo” melalui pesan singkat whatsap, mengirimkan hasil tindak lanjut yang isinya penyampaian Camat Pajarakan “Sudarmono” Kepala desa karanggeger “Bawon Santoso” dan koordinasi Ka SPPG dengan Mitra SPPG.
Menarik nya, hasil koordinasi Ka SPPG dengan Mitra SPPG di point ke dua. Mitra SPPG menegaskan bahwa telah sesuai dengan Juknis dan menyetujui untuk audensi dengan media. Namun, Media Suara utama tidak pernah mengajukan atau meminta untuk audensi.
“Pihak mitra dan yayasan menyetujui untuk melakukan audensi dengan media kerena mitra merasa tidak ada yang salah dengan SPPG nya yang sudah menjalankan dengan sesuai juknis. “Isi narasi yang kirim koordinator SPPG kabupaten Probolinggo pada media.
Sementara Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program MBG 2025/2026, aturan mengenai porsi besar dan kecil diatur dalam Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, khususnya terkait kapasitas SPPG. Juknis menetapkan perbedaan anggaran bahan makanan berdasarkan kelompok umur. Anggaran porsi kecil Rp 8.000, porsi besar Rp10.000.
MBG yang di Distribusikan oknum Dapur MBG desa Karanggeger pada tanggal 23 Februari 2026. Diduga kuat semua porsi sama, tidak ada perbedaan antara porsi kecil dan besar. Sementara aturan nya sudah jelas nominal nya antara porsi kecil dan besar. Dugaan tersebut di kuatkan pengakuan oknum ketua MBG desa karanggeger “DW” pada tanggal 27 Februari 2026. “Porsi besar dan kecil kami samakan untuk Gramasi nya. “Kata nya.
Sehubungan dengan hasil tindak lanjut, yang lebih mendominasi pembahasan Komplain dan pelapor ke pada media. Sementara dugaan oknum Dapur MBG desa karanggeger menyalahi aturan sangat minim. Team media kembali mengkonfirmasi koordinator SPPG kabupaten Probolinggo “Pujo” terkait tindak lanjut dugaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa,perihal dugaan menyalahi pasal 03 nilai pekerjaan. perbedaan harga porsi kecil dan besar. pihak nya masih menindak lanjuti.”Terkait ini masih kita tindak lanjuti. Karna secara regulasi memang pagu porsi kecil Rp. 8000 dan pagu porsi besar Rp.10.00 cuma ada arahan dari pusat bahan baku itu etcost. Kami aja evaluasi lagi terkait hal ini. Baik pak, akan kami evaluasi yaa.”Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno











