Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tim LSM dan Pers saat beraudensi dengan Kapolres Nias dan Kasat Reskrim (sumber : Humas Polres Nias)

Foto : Tim LSM dan Pers saat beraudensi dengan Kapolres Nias dan Kasat Reskrim (sumber : Humas Polres Nias)

Suarautama.id, Gunungsitoli – LSM dan Pers yang terlibat dalam audensi bersama Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH., S.IK., MH dan Kasat Reskrim Pores Nias AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H hari ini, Jumat (7/03/25), menilai bahwa tanggapan Kapolres terhadap laporan mereka mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di salah satu SPBU di  Gunungsitoli, tidak memadai dan cenderung menciderai laporan masyarakat yang seharusnya direspons dengan serius. Selain itu, saran yang diberikan oleh Kapolres mengenai prosedur pemantauan yang “terang-terangan” juga dinilai tidak realistis dan berpotensi memunculkan konflik di lapangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat L-Fraksi dan Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias dihadapan awak media Suarautama.id setelah bersama – sama mengikuti audensi tersebut di ruang kerja Kapolres Nias.

Kasus bermula dari temuan sebuah video yang diambil oleh salah satu dari tim LSM yang ikut beraudensi menunjukkan rekaman sebuah mobil pick-up sedang mengisi BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU, dan kemudian mengangkut drum-drumnya ke pelabuhan. Tim LSM yang mendapati dugaan pelanggaran ini melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian, dengan harapan agar penyelidikan lebih lanjut dapat dilakukan. Namun, setelah penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal kepolisian, Kapolres Nias menyatakan bahwa pengisian BBM yang dilakukan oleh pihak tersebut memiliki dokumen resmi yang sah, dan plat nomor mobil yang terdeteksi dalam video tidak sesuai dengan yang ditemukan di lapangan.

Menurut Ketua Tim Investigas LSM L-Fraksi, Sediyaman Giawa kepada awak media mengatakan bahwa tanggapan Kapolres yang menilai bahwa laporan mereka kurang valid dan tidak bisa dilanjutkan menjadi sebuah penyelidikan yang lebih mendalam sangat mengecewakan. Sediyaman merasa bahwa laporan mereka seharusnya mendapat perhatian yang lebih serius, mengingat dampak besar dari penyalahgunaan BBM bersubsidi bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang berhak mendapatkan BBM tersebut.

“ temuan tersebut seharusnya menjadi pintu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, bukan justru menghentikan proses penyelidikan berdasarkan ketidaklengkapan bukti yang diajukan,” ucap Sediyaman.

Pada audiensi tersebut, Kapolres Nias meminta agar Tim LSM dan pers yang hadir dalam melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM bersubsidi selalu mengikuti prosedur yang benar, termasuk melakukan dokumentasi dengan meminta izin kepada petugas SPBU dan melakukan pengawasan secara terang-terangan. Kapolres berpendapat bahwa hal ini akan mencegah adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga ketertiban di lapangan.

BACA JUGA :  Kemandirian Indonesia dalam Menghadapi Kebijakan Pajak Donald Trump

Namun, LSM dan sejumlah awak media yang mengikuti audensi tersebut menilai bahwa saran Kapolres tersebut tidak realistis dan dapat menimbulkan konflik. Dalam kondisi di lapangan, di mana pengawasan dilakukan di lokasi yang penuh dengan aktivitas masyarakat, melakukan dokumentasi secara terang-terangan berpotensi memicu ketegangan dan mengganggu kegiatan di SPBU. Terlebih lagi, bagi LSM dan pers, keberadaan mereka secara terbuka dalam melakukan pemantauan bisa saja memicu reaksi negatif dari pihak yang mungkin tidak senang dengan upaya pengawasan tersebut, atau bahkan bisa mengganggu konsumen yang sedang mengisi BBM.

Selain itu, mengingat sulitnya mendapatkan izin langsung dari petugas SPBU di lapangan, banyak LSM dan jurnalis yang merasa kesulitan dalam menerapkan prosedur ini secara konsisten. Mereka khawatir bahwa prosedur tersebut justru dapat memperburuk situasi dan merintangi upaya mereka untuk mengungkap potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua juga mengatakan kepada awak media bahwa tanggapan Kapolres yang meminta agar pengawasan dilakukan secara lebih terbuka dengan prosedur yang ketat justru menunjukkan kurangnya perhatian terhadap peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. LSM KCBI merasa bahwa mereka memiliki hak untuk melakukan pengawasan tanpa terbebani oleh batasan yang tidak relevan, terlebih dalam kondisi masyarakat yang membutuhkan keterbukaan dalam distribusi BBM.

“Masyarakat sudah sangat peduli dan berharap agar distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan. Ketika ada temuan yang menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan, seharusnya pihak kepolisian meresponsnya dengan serius, melakukan penyelidikan lebih lanjut, bukan malah membatasi ruang gerak LSM dan media untuk melakukan pemantauan yang objektif,” ujar Helpin Zebua.

Pimpinan LSM KCBI Kepulauan Nias tersebut, juga menambahkan bahwa untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, penting bagi masyarakat, LSM, dan pers untuk terus berperan aktif dalam pengawasan, namun dengan cara yang tidak mengganggu ketertiban umum. Mereka berharap pihak kepolisian dapat lebih memahami dinamika di lapangan, di mana LSM dan media sering kali harus bekerja dengan keterbatasan yang ada.

“Prosedur yang diberikan Kapolres justru bisa menghambat upaya kami untuk memberikan informasi yang benar-benar akurat. Di lapangan, kita sering berhadapan dengan situasi yang tidak bisa diprediksi dan membutuhkan keluwesan dalam bertindak,” tambah Helpin Zebua.

 

 

Berita Terkait

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru