SUARA UTAMA, Merangin – Ombudsman adalah lembaga independen yang berfungsi sebagai pengawas dan penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan pemerintah atau lembaga lainnya.
Tugas dan fungsi Ombudsman diantaranya adalah menerima dan menangani keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan publik.
Menyelidiki dan memantau proses penyelesaian keluhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memberikan rekomendasi kepada lembaga atau instansi terkait untuk memperbaiki pelayanan publik.
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja lembaga atau instansi publik.
Sebelumnya sejumlah wali murid di SMAN 3 Merangin sempat mengeluhkan adanya pungutan di sekolah tersebut yang dinilai sangat besar dan memberatkan beberapa wali murid yang notabenenya adalah ekonomi menengah ke bawah, sehingga sekolah yang berada di JL. Beliak Mata Hitam Ulu III Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, yang di pimpin Sugimin S Pd selaku Kepala Sekolah mendapat sorotan dari banyak kalangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati jika di SMAN Negeri 3 Merangin tersebut melakukan pungutan iuran Komite sebesar Rp 300 ribu pertahun untuk setiap murid dan SPP Rp. 85 ribu perbulan Untuk setiap murid, dan iuran OSPRAM setiap 3 bulan sebesar Rp 65 ribu per siswa.
Terkait dengan hal tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi ketika di konfirmasi oleh media ini pada Jum’at (14/3/25) mengatakan jika di sekolah tidak boleh ada lagi pungutan.
“Iuran dalam bentuk apapun kalau ada wali murid yang keberatan itu tidak boleh dan dilarang, yang namanya pungutan juga di larang, disekolah itu tidak boleh lagi ada yang namanya pungutan ini pungutan itu uang ini uang itu, apabila wali murid tidak setuju, sekolah itu kalau boleh hanya bersifat sumbangan, itupun kalau ada wali murid yang mau menyumbang, kalau yang sifatnya kewajiban ada patokan ada biaya semua di bayar sekian, itu dilarang, yang namanya iuran pakai wajib itu di larang,” ucapnya
Ditambahkannya oleh Saiful Roswandi , menurutnya jika ada wali murid yang keberatan dengan iuran di sekolah diharapkan agar melaporkan ke Ombudsman.
“Bagi wali murid yang keberatan dengan adanya iuran atau pungutan segala macam itu laporkan ke Ombudsman, biar kami yang turun tangan untuk menindaklanjuti dan mengembalikan segala bentuk iuran dan pungutan yang di lakukan oleh komite oleh sekolah atau siapapun,” demikian katanya
Untuk diketahui, rincian pungutan dari murid di SMAN 3 Merangin Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
SPP : Rp. 85000 x 525 murid x 12 bulan = Rp. 535.500.000,-
Komite : Rp. 300.000 x 525 murid = Rp .157.500.000
OSPRAM (OSIS PRAMUKA)
Rp. 65000/3 bulan x 525 murid = 136.500.000
Total : Rp 829.500.000,-
Sedangkan Dana BOS di SMAN 3 Merangin pada tahun 2024 tersebut sebesar Rp. 834.750.000
Total keseluruhan dana yang di kelola oleh SMAN 3 Merangin sebesar Rp. 1.664.250.000,
( Satu Miliar Enam Ratus Enam puluh Empat Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama