SUARA UTAMA, Probolinggo –
Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Jawa Timur menjadi pusat perhatian yang sangat serius. Pasca pembuatan/mempersiapkan ratusan surat pernyataan komitmen kepala desa sebagai pemungut PBB – P2, yang di tanda tangani kepala desa dengan menggunakan KOP Surat Kantor Pengacara Negara Kejaksaan.(tanggal 26 Januari 2026).
Penggunaan KOP Surat Kejaksaan (Jaksa Pengacara Negara/JPN) untuk surat pernyataan komitmen Kepala Desa sebagai pemungut PBB-P2, daripada menggunakan KOP Surat Pemerintah Desa/Daerah. Berpotensi melanggar etika profesi, tata naskah dinas, dan prinsip netralitas/wewenang, meskipun JPN bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pendampingan hukum.06/02/2026.
Oleh karenanya, patut diduga oknum JPN telah melanggar undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (diubah dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2021) Pasal 2 dan Pasal 30, di mana Jaksa Pengacara Negara bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mewakili lembaga negara/pemerintah, bukan mengambil alih kewenangan administratif desa.
Salah satu aktivis Kabupaten Probolinggo “RZ” ikut angkat bicara. Menurutnya, Penggunaan KOP surat institusi (kejaksaan) untuk dokumen yang seharusnya menjadi tanggung jawab administratif pemerintah desa (surat pernyataan komitmen) dapat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan fasilitas jabatan.
“Oknum JPN pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dapat menyiapkan isi surat pernyataan. Namun, secara administratif, surat pernyataan komitmen tersebut wajib menggunakan KOP Pemerintah Desa. Oknum JPN seharusnya membuat surat dengan KOP desa dan ditandatangani kepala desa, lalu oknum JPN hanya mendampingi atau memvalidasi dalam kapasitas legal. “Ungkap nya.
Ia menduga, berdasarkan prinsip administrasi pemerintahan dan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN), penggunaan KOP surat Kejaksaan untuk dokumen yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Desa (surat pernyataan komitmen kepala desa) merupakan pelanggaran administrasi berat dan pelanggaran kode perilaku.
“Oknum JPN tersebut patut diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Perilaku. Menggunakan KOP instansi untuk kepentingan di luar tugas pokok fungsi (tupoksi) yang diperbolehkan. Kop surat instansi pemerintah (Kejaksaan) hanya untuk surat dinas internal atau keluar yang dikeluarkan atas nama Kejaksaan, bukan untuk mewakili tanda tangan Kepala Desa. “Tegas nya.
Di lansir dari Penayangan Pemberitaan sebelumnya, yang di terbitkan pada tanggal 29 Januari 2026. Kasi Intel kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo “Taufiq” melalui jejaring sosial whatsap (pesan singkat) kepada team media mengakui bahwa surat pernyataan komitmen kepala desa sebagai pemungut PBB – P2 di buat oleh oknum kejaksaan Negeri Kraksaan.
“Iya benar pak, surat tersebut dibuat di kejaksaan dan disaksikan oleh tim BPKAD kabupaten probolinggo. Surat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepala desa untuk peningkatan PAD kabupaten probolinggo. “Pungkas nya.
Sementara, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Probolinggo bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kraksaan membuat surat perjanjian komitmen dengan kepala desa sebagai pemungut PBB-P2 sah secara hukum. Namun, KOP surat yang di gunakan seharusnya sesuai dengan kewenangan administratif desa.
Oleh karenanya, team media mengklarifikasi dan meminta tanggapan oknum kepala bidang BPKAD kabupaten Probolinggo “Idris” melalui pesan singkat whatsap pada tanggal 31 Januari 2026. Terkait Penayangan Pemberitaan sebelumnya. Namun, Sampai berita ini di tayang tidak ada respon walaupun pesan singkat media telah terbaca.
Penulis : Ali Misno












