SUARA UTAMA, Probolinggo –Pembangunan daerah yang berkelanjutan memerlukan kemandirian fiskal yang kokoh. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) mengambil langkah progresif dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Sinergi ini dikukuhkan melalui kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam hal optimalisasi penagihan berbagai sektor pajak daerah yang potensial.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan pemulihan ekonomi dan kebutuhan akan pembiayaan pembangunan daerah yang semakin meningkat. Dengan menggandeng Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pemerintah Kabupaten Probolinggo memastikan bahwa setiap potensi pendapatan daerah memiliki pengawalan hukum yang kuat dan kredibel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cakupan Sektor Pajak dalam Kerja Sama” Kerja sama penagihan kali ini tidak hanya menyasar satu sektor, melainkan mencakup berbagai lini krusial yang menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo, di antaranya:
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): Penuntasan piutang lama dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di tingkat akar rumput.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Meliputi sektor Jasa Perhotelan, Makanan dan Minuman (Restoran), Jasa Hiburan dan Kesenian, serta Jasa Parkir. Sektor-sektor ini menjadi perhatian khusus seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan pariwisata di wilayah Probolinggo.
Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Penertiban kewajiban pajak pada sektor pertambangan rakyat dan korporasi untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Menembus Hambatan Penagihan melalui Peran Jaksa Pengacara Negara” Selama ini, proses penagihan pajak di lapangan seringkali menemui jalan buntu. Adanya wajib pajak yang kurang kooperatif hingga kendala administratif yang kompleks menjadi tantangan besar bagi BPPKAD. Di sinilah peran Kejaksaan hadir sebagai solusi yuridis.
Melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), personil Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi BPPKAD. Kehadiran JPN memberikan dimensi baru dalam penagihan pajak:
Wibawa Hukum: Kejaksaan memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat, sehingga wajib pajak lebih responsif terhadap panggilan dan kewajibannya.
Mediasi dan Negosiasi: Mengedepankan cara-cara persuasif dan konsultasi hukum untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus langsung menempuh jalur litigasi yang panjang.
Mitigasi Risiko: Memberikan legal opinion (pendapat hukum) kepada pemerintah daerah agar langkah penagihan yang diambil tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Misi Utama: Pemulihan Keuangan dan Keadilan Pajak”Fokus utama dari nota kesepakatan ini adalah Pemulihan Keuangan Negara. Tunggakan pajak bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dana masyarakat yang tertunda pemanfaatannya.
Dengan meningkatnya realisasi PAD melalui sektor PBJT, MBLB, dan PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk: -Membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan hingga ke pelosok desa. -Meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan fasilitas pendidikan. -Menjalankan program-program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Efek Jera dan Edukasi:
Langkah tegas ini memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pajak adalah kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi. Hal ini diharapkan mampu menciptakan budaya tertib pajak di masa depan.
Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan keterlibatan aparat penegak hukum, proses penagihan pajak menjadi lebih transparan dan meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
Kemudian keterlibatan Kejaksaan adalah wujud dukungan nyata terhadap jalannya roda pemerintahan. Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga sebagai mitra strategis yang menjaga agar pembangunan daerah tetap berjalan pada koridor hukum yang benar.
Di sisi lain, BPPKAD Kabupaten Probolinggo menyambut baik dukungan ini sebagai penguat moral bagi para petugas pemungut pajak. Dengan adanya payung hukum yang jelas, optimisme untuk mencapai target realisasi pajak tahun ini semakin meningkat.
Penulis : Ali Misno










