Tangkapan oleh Ketua MPM Universitas Papua Unipa terkait RUU

RUU ini tangkapan oleh ketua MPM Universitas Papua Unipa fakta realita yang terjadi akar masalah ini

- Publisher

Rabu, 7 Desember 2022 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, MANOKWARI – Majelis permusyawaratan mahasiswa (MPM) ketua Agus Nahabial bertangapan bahwa Pengesahan RUU. Hal itu merupakan sangat kontradiksi, pengesahan itu merupakan tindakan fatal terhadap rakyat Indonesia.

Hal itu di sampaikan oleh Agus Nahabial, Selasa (6/11/2022), yang tentunya sebagai negara demokrasi perluh melihat hak-hak rakyat kemudian mengambil keputusan hukum agar tidak pertentangan hak rakyat. Karena di hadapan hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Nahabial menyampaikan negara Indonesia merupakan negara demokrasi maka setiap warga negara memberikan perlindungan hukum dan berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini sudah di mengatur dalam undang-undang 1945 pasal 8 dan pasal 9.

“Karena negara menjalani dua hukum yaitu HUKUM Tertulis dan HUKUM Tidak tertulis. Beberapa di antaranya, Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 597. Dalam Penjelasan Pasal 2 disebutkan, “yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana, Jelas Nahabial.

Nahabial jelas bahwa Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

BACA JUGA :  Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu

“Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, peraturan daerah mengatur mengenai tindak pidana adat tersebut,” Tandasnya.

Nahabial melihat bahwa kami MPM universitas Papua melihat kebijakan negara terhadap pengesahan RUU sangat kontradiksi terhadap kebebasan rakyat Indonesia di hadapan hukum.

“Karena Ke 12 pasal yang di bahas merupakan terancam kepada masyarakat, buru, tani, nelayan, aktivis. Yang merupakan tidak ada ruang kebebasan sebagai warga negara Indonesia,” Katanya Nahabial selaku ketua MPM Universitas Papua Unipa.

BACA JUGA :  Pengukuhan DMI Kabupaten Kupang NTT Periode 2025 - 2030 

Nahabial melihat kami melihat atas pengesahan RUU ini tidak ada nilai demokrasi. Dan juga melihat atas kebijakan negara merupakan negara Indonesia bukan lagi negara hukum atau negara demokrasi, namun terlihat kebijakan nya otoriter.

“Maka kami melihat dengan kebijakan negara melalui pemerintah mengesahkan RUU,kami menyikapi bahwa. 1. Atas nama leluhur para pejuang negara Indonesia menolak RUU 2. Pemerintah Stop mengambil keputusan tanpa melihat rakyat Indonesia 3. Negara melalui pemerintah segera menerapkan kontitusi 1945 dan 5 dasar negara,” Katanya Nahabial. (*)

 

Berita Terkait

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME
Ahmad Fahmi Suarakan Aspirasi Petani Sawit, Menteri Pertanian Langsung Respons Keluhan PKS Nakal
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Merangin Teguhkan Komitmen Wujudkan Polri Presisi untuk Masyarakat
Dukung Validitas Data Pemilih, Lapas Bangko Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Merangin

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:33 WIB

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:07 WIB

TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB