Surati Kejati, Polda Riau Gugurkan Status Tersangka Kadiskes Kampar

- Writer

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. Zulhendra Das'at, M.H,Kes

dr. Zulhendra Das'at, M.H,Kes

SUARA UTAMA, Kampar – Surat pemberitahuan Ditreskrimsus Polda Riau kepada Kejaksaan Tinggi Riau, tertanggal, 3 Juli 2024 dengan Nomor : B/1229/VII/RES.1.19/2024/Reskrimsus tentang perkembangan perkara an, dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes.

 

Yang mana surat pemberitahuan tersebut menyatakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait status tersangka dr. Zulhedra Das’at, M.H,Kes dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi upaya percobaan penyuapan yang dinyatakan telah gugur, surat pemberitahuan tersebut ditandatagani oleh Kombes Pol Nasriadi, S.H, SIK, M.H selaku Direktur Reskrimsus Polda Riau dan surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau dan kepada dr. Zulhendra Das’at, M.H,Kes selaku tersangka yang statusnya telah digugurkan melalui sidang praperadilan pada tanggal 31 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Hakim tunggal Daniel Ronald, S.H, M.Hum, putusan sidang dengan Nomor 2/Pid.pra/2024/PN.pbr.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Surati Kejati, Polda Riau Gugurkan Status Tersangka Kadiskes Kampar Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Screenshot 20240710 133845 Gallery Surati Kejati, Polda Riau Gugurkan Status Tersangka Kadiskes Kampar Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Mevrizal, S.H, M.H.

 

Secara terpisah Mevrizal, S.H, M.H Kuasa Hukum dr. Zulhendra Das’at, M.H,Kes menyambut baik surat tersebut, dimana Polda Riau sebagai pihak yang kalah dalam praperadilan tersebut mengerluarkan surat pemberitahuan yang pada pokoknya menyatakan status tersangka dr. Zulhendra Das’ad, M.H,Kes telah gugur sehingga status hukumnya telah dipulihkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Kelompok Tani Sawit Ujung Tanggul Jaya Penimbunan jalan 5 kilo M

“ini langkah maju dan baik yang dilakukan Polda Riau sehingga secara hukum Kejaksaan Tinggi Riau secara resmi mengetahui hal tersebut, dan kita sangat mengapresiasi tindakan ini, sehingga klien kami bisa mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujar Mevrizal, Megister Hukum dari Universitas Andalas.

Rabu, (10/07/2024).

 

Semoga dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan oleh Ditreskrimsus Polda Riau kepada Kejati Riau terkait telah gugurnya status tersangka dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes, adalah sebuah ketetapan hukum tetap dari Pengadilan serta menyatakan bahwa dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes selaku Kadiskes Kampar tidak bersalah dalam perkara dugaan upaya penyuapan yang disangkakan kepada dirinya, dengan begitu diharapkan Pemerintah Kampar dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa segera mengembalikan hak – hak dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes yang sebelumnya, termasuk mengaktifkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirinya.

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Warga Desa Tegalwatu Resah, Oknum Penagih PNM Mekar Diduga Melampaui Batas Waktu Yang Telah di Tentukan OJK
Terindikasi Mark Up Anggaran Dana Hibah Tahun 2023, Puskesmas Tiris Mengaku Cuman Menerima Barang. 
Sekda Subang Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Kreativitas untuk Dukung Visi – Misi Kabupaten Subang
Menyoal Kegaduhan Politik FPP TNI dalam Komunikasi Politik
Debitur Telat Dua Bulan di Pasang Plang, Personil Komunitas Pakopak Siap Mendampingi Ke Jalur Hukum.
Kuatkan Barisan, Pesantren Bisnis Indonesia Jawa Timur Sukses Gelar Diklat Restorasi Kader 
Perbakin Aceh Utara Gelar Bansos untuk Masyarakat
Wakil Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025
Berita ini 2,433 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 22:11 WIB

Warga Desa Tegalwatu Resah, Oknum Penagih PNM Mekar Diduga Melampaui Batas Waktu Yang Telah di Tentukan OJK

Senin, 28 April 2025 - 18:50 WIB

Terindikasi Mark Up Anggaran Dana Hibah Tahun 2023, Puskesmas Tiris Mengaku Cuman Menerima Barang. 

Senin, 28 April 2025 - 14:17 WIB

Sekda Subang Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Kreativitas untuk Dukung Visi – Misi Kabupaten Subang

Minggu, 27 April 2025 - 19:19 WIB

Debitur Telat Dua Bulan di Pasang Plang, Personil Komunitas Pakopak Siap Mendampingi Ke Jalur Hukum.

Minggu, 27 April 2025 - 00:34 WIB

Kuatkan Barisan, Pesantren Bisnis Indonesia Jawa Timur Sukses Gelar Diklat Restorasi Kader 

Sabtu, 26 April 2025 - 23:40 WIB

Perbakin Aceh Utara Gelar Bansos untuk Masyarakat

Jumat, 25 April 2025 - 23:21 WIB

Wakil Bupati Subang Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 09:56 WIB

Wakil Bupati Subang Hadiri Halal Bihalal KORMI Subang, Bahas Restrukturisasi Dan Perkembangan Organisasi

Berita Terbaru