SUARA UTAMA, Kampar – Surat pemberitahuan Ditreskrimsus Polda Riau kepada Kejaksaan Tinggi Riau, tertanggal, 3 Juli 2024 dengan Nomor : B/1229/VII/RES.1.19/2024/Reskrimsus tentang perkembangan perkara an, dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes.
Yang mana surat pemberitahuan tersebut menyatakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait status tersangka dr. Zulhedra Das’at, M.H,Kes dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi upaya percobaan penyuapan yang dinyatakan telah gugur, surat pemberitahuan tersebut ditandatagani oleh Kombes Pol Nasriadi, S.H, SIK, M.H selaku Direktur Reskrimsus Polda Riau dan surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau dan kepada dr. Zulhendra Das’at, M.H,Kes selaku tersangka yang statusnya telah digugurkan melalui sidang praperadilan pada tanggal 31 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Hakim tunggal Daniel Ronald, S.H, M.Hum, putusan sidang dengan Nomor 2/Pid.pra/2024/PN.pbr.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara terpisah Mevrizal, S.H, M.H Kuasa Hukum dr. Zulhendra Das’at, M.H,Kes menyambut baik surat tersebut, dimana Polda Riau sebagai pihak yang kalah dalam praperadilan tersebut mengerluarkan surat pemberitahuan yang pada pokoknya menyatakan status tersangka dr. Zulhendra Das’ad, M.H,Kes telah gugur sehingga status hukumnya telah dipulihkan sebagai tersangka.
“ini langkah maju dan baik yang dilakukan Polda Riau sehingga secara hukum Kejaksaan Tinggi Riau secara resmi mengetahui hal tersebut, dan kita sangat mengapresiasi tindakan ini, sehingga klien kami bisa mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujar Mevrizal, Megister Hukum dari Universitas Andalas.
Rabu, (10/07/2024).
Semoga dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan oleh Ditreskrimsus Polda Riau kepada Kejati Riau terkait telah gugurnya status tersangka dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes, adalah sebuah ketetapan hukum tetap dari Pengadilan serta menyatakan bahwa dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes selaku Kadiskes Kampar tidak bersalah dalam perkara dugaan upaya penyuapan yang disangkakan kepada dirinya, dengan begitu diharapkan Pemerintah Kampar dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa segera mengembalikan hak – hak dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes yang sebelumnya, termasuk mengaktifkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirinya.
Penulis : Joell
Sumber Berita : Redaksi Suara Utama