SUARA UTAMA – Surabaya, 2 Januari 2026 – Penentuan status subjek pajak kembali menjadi perhatian publik seiring berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025. Regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum Pajak Penghasilan, khususnya dalam menentukan apakah seseorang atau badan usaha tergolong sebagai subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri isu yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan tafsir dan sengketa perpajakan.
Menjawab Ketidakpastian Hukum dalam Penentuan Subjek Pajak
PER-23/PJ/2025 diterbitkan untuk merespons ketidakselarasan ketentuan teknis sebelumnya dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan pasca perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Di tengah meningkatnya globalisasi ekonomi, mobilitas tenaga kerja lintas negara, serta kompleksitas struktur usaha multinasional, pendekatan lama yang bertumpu pada formalitas administratif dinilai tidak lagi memadai.
Melalui regulasi ini, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pergeseran paradigma dari pendekatan mekanis menuju pendekatan substantif yang menilai keadaan sebenarnya (the real facts). Penentuan status subjek pajak tidak lagi didasarkan pada satu indikator tunggal, melainkan melalui analisis menyeluruh atas keterikatan ekonomi, sosial, dan manajerial wajib pajak.
Pendekatan Substantif bagi Orang Pribadi dan WNI di Luar Negeri
Dalam PER-23/PJ/2025, penentuan residensi pajak orang pribadi tidak lagi hanya bergantung pada jumlah hari keberadaan fisik di Indonesia. Regulasi ini mengombinasikan indikator keberadaan fisik dengan pusat kegiatan utama, kebiasaan hidup sehari-hari, serta bukti faktual lain yang mencerminkan pusat kepentingan ekonomi dan sosial seseorang.
Bagi Warga Negara Indonesia yang berada atau bekerja di luar negeri, PER-23/PJ/2025 memperkenalkan mekanisme penilaian berjenjang. Pendekatan ini dimaksudkan agar penetapan status subjek pajak luar negeri tidak dilakukan secara simplistik, melainkan melalui metodologi yang sistematis, objektif, dan transparan. Dengan kerangka tersebut, hak wajib pajak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum menjadi lebih terjamin.
Pusat Manajemen dan Pengendalian sebagai Kunci bagi Badan Usaha
Dalam konteks subjek pajak badan, PER-23/PJ/2025 menegaskan penggunaan konsep pusat manajemen dan pengendalian sebagai indikator utama. Penekanan pada lokasi pengambilan keputusan strategis dinilai relevan untuk menghadapi praktik penghindaran pajak melalui struktur korporasi lintas yurisdiksi yang secara formal berdomisili di luar negeri, tetapi secara faktual dikendalikan dari Indonesia.
Pendekatan ini sejalan dengan praktik hukum pajak internasional dan kecenderungan yurisprudensi nasional yang menilai bahwa domisili formal tidak boleh digunakan untuk menutupi realitas pengendalian dan pengambilan keputusan yang sesungguhnya.
Selaras dengan Praktik Peradilan Pajak Nasional
Pendekatan substantif yang diusung PER-23/PJ/2025 mencerminkan praktik peradilan pajak Indonesia. Dalam berbagai putusan, hakim pajak menegaskan bahwa penentuan status subjek pajak harus didasarkan pada keadaan yang sebenarnya, bukan semata pada dokumen administratif.
Dengan adanya norma administratif yang lebih jelas dan metodologi penilaian yang terstruktur, regulasi ini diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa pajak sekaligus menutup celah penafsiran yang selama ini dimanfaatkan melalui rekayasa administratif.
Pandangan Praktisi: Negara dan Wajib Pajak Harus Sama-Sama Dilindungi
Menanggapi berlakunya PER-23/PJ/2025, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, pemegang Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak sekaligus anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menilai regulasi ini sebagai langkah progresif dalam modernisasi hukum pajak nasional.
Menurut Eko Wahyu Pramono, S.Ak, pendekatan berbasis substansi merupakan kebutuhan mendesak di tengah dinamika perpajakan modern. “PER-23/PJ/2025 mempertegas prinsip substance over form dalam penentuan subjek pajak. Negara berhak memungut pajak berdasarkan keterikatan ekonomi yang nyata, namun pada saat yang sama wajib pajak juga harus memperoleh perlindungan hukum melalui indikator penilaian yang objektif, terukur, dan berjenjang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada konsistensi penerapan oleh otoritas pajak serta integritas administrasi perpajakan. “Pendekatan substantif harus dibingkai dalam norma yang jelas dan diterapkan secara konsisten. Di sinilah peran peradilan pajak menjadi penting sebagai penjaga kepastian hukum dan penyeimbang kewenangan negara,” lanjutnya.
Menuju Sistem Pajak yang Lebih Pasti dan Berkeadilan
Secara keseluruhan, PER-23/PJ/2025 dinilai memperkuat legitimasi negara dalam pemungutan pajak sekaligus mendorong sistem perpajakan yang lebih adil dan kompatibel dengan prinsip internasional. Regulasi ini menandai babak baru penentuan subjek pajak di Indonesia dengan menempatkan realitas ekonomi sebagai dasar utama hubungan hukum antara negara dan wajib pajak.
Keberhasilan implementasi PER-23/PJ/2025 ke depan akan sangat ditentukan oleh konsistensi penerapan, kapasitas pembuktian administrasi perpajakan, serta peran peradilan pajak dalam memastikan bahwa pendekatan substantif benar-benar menghadirkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian baru
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama





