SUARA UTAMA, Probolinggo – Kepala desa serta perangkat desa sekabupaten Probolinggo yang meminjam (kredit ) di bank Jatim cabang Kraksaan dengan jaminan (agunan) SK, penghasilan tetap (Siltap) masih mengendap sebanyak 4 kali angsuran. Siltap tersebut mengendap mulai di berlakukan semenjak tahun 2017 sampai saat ini. 31/10/2025.
Sebelum membuka 2 kali angsuran bulan Maret 2025. Pihak bank Jatim cabang Kraksaan berjanji akan menyisakan 2 kali angsuran dari 4 kali angsuran yang di blokir nya. Namun, Sangat di sayangkan janji tersebut hingga menjelang akhir tahun 2025 belum terealisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, pihak bank Jatim cabang Kraksaan terkesan mengabaikan janji yang di ucapkan nya. Selain itu, perjanjian kredit pada saat di lakukan transaksi juga menjadi sorotan. Mungkinkah ada kesepakatan/perjanjian angsuran di endapkan sebanyak 4 kali angsuran?. Ataukah hanya tindakan sepihak?.
Perjanjian kredit seharusnya di laksanakan berdasarkan itikad baik sesuai pasal 1338 kita undang undang hukum perdata. Tindakan sepihak bank dapat melanggar hak hak nasabah sebagai konsumen jasa keuangan. Sebagaimana di atur dalam undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Melalui jejaring sosial whatsap, Pada tanggal 27 Oktober 2025 team Media mengkonfirmasi bagian kredit Bank Jatim cabang Kraksaan “Topan” yang ketiga kali prihal Janji pihak bank Jatim yang akan membuka blokiran siltap dari 4 kali angsuran menjadi 2 kali angsuran. Namun, jawaban nya sama seperti yang telah di muat dalam pemberitaan sebelumnya.
“Waalaikumsalam wr.wb. Untuk blokiran masih tetap pak.Terkait siltap bu pimpinan langsung yang koordinasi dengan DPMD. Untuk jelasnya langsung tindak kantor mawon pak ketemu langsung sama pimpinan, biasanya pembahasan siltap pimpinan sama Pemimpin bidang operasional. “Jawab nya.
Kepala bidang bagian kredit Bank Jatim cabang Kraksaan, terkesan mengabaikan atau sengaja mengulur waktu agar angsuran yang di blokir nya tetap tidak di buka. Ia terus-menerus meminta media untuk menghadap pimpinan Bank Jatim cabang Kraksaan. Padahal Ia yang berperan di bagian kredit. Yang seharusnya Ia yang menyampaikan nya.
“Kalau untuk blokiran pinjaman siltap memang tergantung dari kepastian jangka panjang siltap yang masuk secara rutin pak. Untuk saat ini blokiran masih tetap pak. karena putusan tetap dari pimpinan.Terkait adanya perubahan kebijakan ataupun hal hal lainya. mungkin lebih enak njenengan langsung ketemu pimpinan. Jadi bisa lebih banyak dapat informasi yang dibutuhkan pak. “Ungkap nya.
Salah satu perangkat desa di kabupaten Probolinggo “Khory” Meminta pihak bank Jatim Kraksaan agar menepati janji yang telah di ucapkan tanpa alasan apapun.Menurut nya siltap terbayarkan secara rutin setiap dan DPMD telah berkomitmen.
“Janji bank Jatim cabang Kraksaan seharusnya sudah di realisasikan. Ini sudah hampir akhir tahun. Apa masih kurang lama angsuran kami mengendap, ini sudah berapa tahun. Jangan alasan Siltap di cairkan tidak tepat waktu. Sekarang sudah rutin setiap bulan. Apabila Kadis PMD yang baru di lantik telah berusaha siltap akan di cairkan seperti gaji ASN. “Ungkap nya dengan nada tinggi.
Penulis : Ali Misno














