Sidang Prapradilan Eks Kadiskes Kampar, Menguak Kebenaran Dalam Proses Hukum Oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

- Writer

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Prapradilan eks Kadiskes Kampar

Persidangan Prapradilan eks Kadiskes Kampar

SUARA UTAMA, Kampar – Sidang kedua Praperadilan (Prapid) dalam perkara penetapan tersangka eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dalam perkara dugaan tindak pidana percobaan penyuapan dalam hal ini dr. Zulhendra Das’at sebagai PEMOHON dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai TERMOHON dengan nomor perkara, 2/Pen.Pid.Prap/2024/PN.Pbr.Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hakim tunggal Daniel Ronald,SH.M,Hum. Selasa (28/05/2024).

 

Pada sidang Prapradilan yang kedua agendanya adalah pembuktian oleh Pemohon dengan menghadirkan saksi dipersidangan, selain saksi para Kepala Puskesmas (Kapus) Pemohon juga menghadirkan Muhammad Rafi sebagai saksi kunci dalam kronologis penangkapan eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at pada Jum’at, (12/05/2023) setahun yang lalu di perkara OTT dan dugaan upaya penyuapan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sidang Prapradilan Eks Kadiskes Kampar, Menguak Kebenaran Dalam Proses Hukum Oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di dalam persidangan Prapradilan ini ada ungkapan yang menarik dari kesaksian Muhammad Rafi bahwa ada dugaan paksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berinisial RH kepada dirinya setelah penangkapan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru, adapun ungkapan paksaan penyidik RH adalah menyuruh Muhammad Rafi untuk menghubungi Kadiskes Kampar, dr. Zulhendra Das’at dan menyuruh mengantarkan uang Rp.85 juta yang ada pada Muhammad Rafi kepada Kadiskes Kampar pada malam itu juga bagaimanapun caranya.

“Pada hari Jum’at (12/05/2023) di Hotel Furaya Pekanbaru saya hadir dalam rangka rapat akriditasi, acaranya resmi dari Diskes Kampar, disela acara rapat tersebut teman – teman Kapus ada yang memberikan uang sumbangan Forum Kapus Kampar yang telah kami sepakati bersama pada hari sebelumnya. Forum Kapus Kampar tersebut kami bentuk bersama gunanya adalah sebagai Forum koordinasi kerja dan sosial antar Kapus di Kampar, Forum Kapus tersebut kami bentuk bersama tanpa sepengetahuan atau perintah Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at, jumlah total sumbangan Forum Kapus hingga sore harinya adalah Rp 75 juta dan disaat saya hendak pulang sekira pukul 18.20 Wib saya dihubungi oleh Marneyn, Kapus Sei. Pagar meminta untuk menunggu sebentar karena Ia akan memberikan uang sumbangan Forum Rp 10 juta hingga akhirnya kami bertemu direstoran Hotel Furaya, setelah Marneyn memberikan uang tersebut tiba – tiba saya langsung ditangkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, saya sempat protes kenapa saya ditangkap karena uang yang saya terima dari Marneyn adalah uang sumbangan Forum Kapus, namun penyidik Ditreskrimsus tetap menangkap dan menahan saya,” ungkap Muhammad Rafi.

BACA JUGA :  Diduga KKN, Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka SD Dan SMP TA 2023 Di Kampar Tengah Di Lidik Pidsus Kejari Kampar.

“Setelah saya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, saya dibawa ke Mapolda Riau untuk proses, setelah selesai diproses oleh penyidik sekitar pukul 21.00 Wib saya disuruh untuk menelpon Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at oleh penyidik Ditreskrimsus yang berinisial RH untuk menanyakan keberadaannya, penyidik RH juga mengatakan kepada saya bahwa uang (Rp 85 juta) harus sampai ketangan Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at malam ini, bagaimanapun juga caranya dan kalau bisa jangan sampai dia curiga,” terang eks Kapus Siberuang tersebut.

 

Dari semua kesaksian Muhammad Rafi tersebut kuasa hukum Pemohon, Mevrizal,SH. MH berharap kepada hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon.”Saya berharap hakim yang memeriksa permohonan Praperadilan dapat mengabulkanya, karena secara formil alat bukti yang digunakan oleh penyidik diperoleh secara melawan hukum, padahal iuran yang dikumpulkan oleh Muhammad Rafi adalah sumbangan sukarela semata untuk kepentingan Forum Kapus Kampar, bukan digunakan untuk upaya penyuapan,” tutur Da Mev panggilan akrab kuasa hukum Pemohon.

 

Diakhir sidang hakim Daniel Ronald, SH.M,Hum sempat menanyakan kepada para saksi tentang Kapus Airtiris dan Kapus Laboy Jaya yang tersandung kasus namun tidak proses hukum lanjut ataupun pencopotan hingga sekarang. “Itu bagaimana Puskesmas yang tersandung kasus bagaimana sekarang, apa ada pencopotan atau bagaimana ada berita – berita terkait kasus tersebut,” kata hakim Deniel Ronald.

Dan dengan serentak para saksi yang dihadirkan menjawab tidak ada kabar kelanjutannya ataupun pencopotan jabatan Kapus Airtiris maupun Kapus Laboy Jaya terkait kasus mereka tersebut.

Hakim juga bertanya dengan prihatin kepada eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dan eks Kapus Siberuang Muhammad Rafi terkait status ASN mereka, karena kasus hukum mereka yang telah satu tahun lebih namun tidak ada proses penyelesaian baik hukum maupun proses lainnya, Ia juga mengatakan sudah sepatut setiap warga negara untuk mendapat proses sama dimata hukum sesuai asas hukum cepat, sederhana dan dengan biaya murah atau Rigth to a fair and speedy trial.

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Dugaan Penggelembungan Dana dalam Pembangunan MCK di Sten Kios Desa Bojanegara
Kabid Cipta Karya DPUPR Merangin Suhelmi Terkesan Bungkam Terkait Dugaan Pungli LPJ
Pemkot Depok Bangun Rumah Perlindungan Sosial di Beji Timur
Pengertian Konstitusi Dan Sejarahnya
Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!
Nah, PETI Menggila di Sungai Kuning Desa Tambang Baru, Diantaranya Milik Ramdan dan Aldi 
Nelayan dan Pelaku Wisata Labuan Desak KLHK Tindak Pencemaran Batu Bara di Perairan Popole
PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN
Berita ini 2,113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:34 WIB

Dugaan Penggelembungan Dana dalam Pembangunan MCK di Sten Kios Desa Bojanegara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:41 WIB

Kabid Cipta Karya DPUPR Merangin Suhelmi Terkesan Bungkam Terkait Dugaan Pungli LPJ

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:34 WIB

Pemkot Depok Bangun Rumah Perlindungan Sosial di Beji Timur

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:25 WIB

Pengertian Konstitusi Dan Sejarahnya

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:11 WIB

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:00 WIB

Nah, PETI Menggila di Sungai Kuning Desa Tambang Baru, Diantaranya Milik Ramdan dan Aldi 

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:15 WIB

Nelayan dan Pelaku Wisata Labuan Desak KLHK Tindak Pencemaran Batu Bara di Perairan Popole

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN

Berita Terbaru

Berita Utama

Tes CAT Berjalan Aman dan Lancar, Begini Kata Kepala BKPSDM Deiyai

Kamis, 13 Feb 2025 - 20:51 WIB