Sempat Melarikan Diri ke Bali, Pelaku Pembunuhan Terancam 20 Tahun Penjara. 

- Publisher

Senin, 21 April 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"b47e875bb0684d268863154a44361efe","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Konferensi pers polres Probolinggo Terkait Kasus pembunuhan Seorang wanita DND Asal Desa Sumber poh kecamatan Maron. yang terjadi pada tanggal 04 April 2025 sekira jam 02 00 Wib. Dengan (Tempat kejadian perkara Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar Kaburr Probolinggo.

Adapun pelaku D warga Desa Asal Tanjung kecamatan Gucialit kabupaten Lumajang. Pelaku Sempat Melarikan diri ke pulau Dewata Bali. Namun, Team polda jatim yang di pimpin Kanit Kasubdit jatanras Ditreskrimum bersama Kanit Pidum polres Probolinggo dan di beck up oleh polres Tabanan polda Bali berhasil meringkus pelaku pada tanggal 16 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo “AKP Putra Adi Fajar Winarsa” Mengungkapkan saat Konferensi pers pada hari Senin tanggal 21 April 2025. Bahwa Pisau yang di Gunakan Pelaku untuk menusuk/membunuh Korban membawa dari rumah dan Sempat di buang.

“Pisau informasi nya di buang, namun kemarin kita melakukan penyisiran dan hari ini pisau kita dapatkan. dan pisau memang di bawa dari rumah. Ucap Kasat Reskrim Polres Probolinggo.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“AKP Putra Adi Fajar Winarsa” juga mengatakan bahwa korban sebelum di eksekusi Sempat Sempat di bawa ke hotel dan di duga melakukan Hubungan layak nya suami istri. karena status nya masih sah sebagai suami istri. Korban di eksekusi sepulang nya dari Hotel dan terdapat 8 luka tusukan.

“korban terdapat 8 luka tusukan di bagian perut dan leher, korban di duga meninggal karena kehabisan darah karena di lukai bagian bagian vital termasuk urat nadi di leher maupun di perut nya. “kata AKP Putra Adi Fajar Winarsa Kasat Reskrim Polres Probolinggo.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Pelaku di dengan pasal berlapis diantaranya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. selain itu ia juga terancam dengan undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB