SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?

- Writer

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Pandeglang, 13/03/2025– Sentrum Mahasiswa Banten (SEMA Banten) menyatakan keberatan terhadap sikap Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang yang tidak memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Koordinator Wilayah SEMA Banten, Aditia Iksan Nurohman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Kepala BPKD Pandeglang melalui surat nomor 002/SEMA-B/II/2025, yang diterima pada tanggal 24 Februari 2025. Sesuai ketentuan pasal 22 ayat (7) UU KIP, BPKD seharusnya memberikan tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, BPKD Pandeglang tidak memberikan tanggapan sesuai dengan permohonan, dan surat balasan yang diberikan dengan nomor 400.7.28/4-BPKD/2025 tidak memenuhi permintaan informasi sebagaimana diajukan.

“Kami menyatakan keberatan atas ketidaksesuaian tanggapan yang diberikan oleh BPKD Pandeglang. Kami meminta agar informasi yang dimohonkan dapat diberikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana yang telah kami ajukan sebelumnya,” tegas Aditia Iksan Nurohman.

SEMA Banten menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara, terutama dalam hal transparansi pengelolaan keuangan daerah. Jika keberatan ini tidak ditindaklanjuti, SEMA Banten akan mempertimbangkan langkah hukum dan advokasi lebih lanjut guna memastikan keterbukaan informasi di Kabupaten Pandeglang.

“Kami berharap Kepala BPKD Pandeglang segera memenuhi permohonan informasi publik ini demi menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambah Aditia.

SEMA Banten akan terus mengawal proses ini dan mendorong pemerintah daerah agar lebih terbuka dalam menyampaikan informasi publik yang menjadi hak masyarakat.

Penulis : Idgunadi Turtusi

Editor : Idgunadi Turtusi

Sumber Berita : Sema Banten

Berita Terkait

Nekat Curi Kotak Amal Masjid, MS Warga Kampung Baru Tabir Diringkus Polisi 
Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 
Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.
LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan
Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan
Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa
Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 10:41 WIB

Nekat Curi Kotak Amal Masjid, MS Warga Kampung Baru Tabir Diringkus Polisi 

Selasa, 29 April 2025 - 17:16 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 

Senin, 28 April 2025 - 12:27 WIB

Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.

Jumat, 25 April 2025 - 08:27 WIB

LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan

Kamis, 24 April 2025 - 22:36 WIB

Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan

Kamis, 24 April 2025 - 11:11 WIB

Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa

Kamis, 24 April 2025 - 07:41 WIB

Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 

Berita Terbaru

Nafian Faiz. Dok Pribadi. (suarautama.id)

Artikel

Pelayanan Ibadah Haji dan Kepentingan Bisnis Negara

Senin, 5 Mei 2025 - 07:21 WIB