Mentawai, 7 Oktober 2025 —
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan operasi gabungan di sejumlah titik di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebagai langkah tegas pemerintah dalam mengatasi perambahan dan pembalakan liar di wilayah konservasi dan hutan produksi.
—
Fakta Lapangan:
1. Lokasi Operasi:
Taman Wisata Alam Saibisarabua, Desa Mailepet, Kecamatan Siberut Selatan.
Kawasan hutan produksi di Pulau Sipora dan sebagian wilayah Siberut Utara.
2. Luas Lahan yang Ditertibkan:
Total ± 635,37 hektare lahan di kawasan konservasi TWA Saibisarabua telah ditertibkan.
Ditemukan ± 500 hektare hutan produksi yang telah dirambah tanpa izin sah.
3. Temuan Satgas di Lapangan:
11 unit alat berat (ekskavator, bulldozer) disita dari lokasi operasi.
7 truk pengangkut kayu diamankan beserta dokumen palsu izin kayu olahan.
Puluhan paket kayu olahan ilegal siap kirim ditemukan dalam gudang lapangan PT BRN, yang kini disegel Satgas PKH.
4. Keterlibatan Korporasi:
Satgas PKH bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kejaksaan Tinggi Sumbar tengah memeriksa izin operasional beberapa perusahaan yang beraktivitas di Mentawai.
Salah satu perusahaan, PT BRN, diduga kuat terlibat dalam kegiatan pembalakan liar dan perluasan lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
—
Langkah Penegakan Hukum:
Satgas PKH menyegel seluruh area operasi yang melanggar izin kehutanan.
Kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan, mencakup dugaan tindak pidana kehutanan dan pelanggaran administratif perizinan.
Tim gabungan dari TNI, Polri, KLHK, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar terlibat langsung dalam operasi di lapangan.
Pemerintah daerah Mentawai mendukung penuh tindakan tegas ini untuk melindungi kawasan hutan dan menekan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat adat.
—
Pernyataan Resmi:
> “Kami tidak akan mentolerir bentuk apa pun dari pelanggaran terhadap kawasan hutan. Mentawai adalah paru-paru Sumatera Barat yang harus dijaga untuk generasi mendatang,”
tegas Koordinator Satgas PKH Sumatera Barat, Kolonel (Inf) D. Rasyid, di lokasi operasi, Senin (7/10/2025).
> “Tindakan ini bukan hanya menertibkan, tetapi juga memulihkan fungsi ekosistem hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal,”
tambah Perwakilan KLHK Wilayah Sumbar, Ir. Syamsul Bahri, M.Sc.
—
Latar Belakang:
Satgas PKH dibentuk oleh pemerintah pusat untuk menindaklanjuti maraknya praktik perambahan dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai peraturan. Wilayah Mentawai menjadi salah satu prioritas utama karena termasuk daerah dengan tingkat deforestasi tertinggi di Sumatera Barat.
Selain itu, kegiatan ilegal di kawasan ini diduga melibatkan jaringan bisnis lintas daerah, yang menyalurkan hasil kayu ke sejumlah wilayah di pantai barat Sumatera.
—
Kesimpulan:
Operasi Satgas PKH di Kepulauan Mentawai menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor kehutanan.
Seluruh hasil temuan akan dilaporkan langsung kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk ditindaklanjuti secara nasional.
—
Penulis : Ziqro Fernando
Editor : Ziqro Fernando
Sumber Berita : Tim wartawan















