Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran

- Penulis

Senin, 6 Januari 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andri Harahap

SUARA UTAMA, Rahasia adalah sesuatu yang disembunyikan dan hanya diketahui oleh satu orang, oleh beberapa orang saja atau oleh kalangan tertentu. Menurut Ko Tjay Sing, rahasia adalah pengertian negatif yaitu sesuatu yang tidak diketahui oleh setiap orang atau oleh sejumlah orang yang tidak tertentu. Dan dari sujud pandang pasien,rahasia kedokteran adalah rahasia yang dimiliki oleh pasien dalam bidang medis atau kedokteran. Sedangkan dari sudut pandang tenaga kesehatan adalah rahasia milik pasien yang diketahuinya dan wajib disimpan oleh tenaga kesehatan dengan baik.

Menurut Sri Siswati, Op,Cis Ruang lingkup rahasia medis terdiri dari:

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Segala sesuatu yang oleh pasien disampaikan kepada tenaga kesehatan, baik secara disadari maupun tidak disadari,

2.Segala sesuatu yang diketahui oleh tenaga kesehatan sewaktu memeriksa atau mengobati atau merawat pasien

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut.

Pihak-pihak yang wajib menyimpan rahasia adalah dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, nutrisionis, fisioterapis, ahli kesehatan masyarakat dan mahasiswa kedokteran.

Seorang Dokter dapat dikenakan sanksi pidana apabila dia membuka rahasia yang wajib disimpannya, sebagaimana pada Pasal 322 KUHP yaitu Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

BACA JUGA :  Tak Terima Ditagih Uang SPP yang Nunggak, Keluarga Murid Aniaya Guru PAUD Bedeng Rejo

Selain dalam KUHP, larangan membuka rahasia pasien tersebut dicantumkan pula dalam Pasal 48 ayat 1 dan pasal 51 C, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran, selanjutnya Pasal 51 c, berbunyi Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Demikian pula dalam ketentuan Pasal 170 KUHAP , bahwa Mereka yang karena jabatannya, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.

Namun demikian, rahasia jabatan kedokteran ini akan berbenturan dengan kewajiban setiap orang (termasuk dokter) untuk menjadi saksi di persidangan, karena Pasal 224 KUHP mewajibkan setiap orang menjadi saksi dan harus menerangkan segala sesuatu yang diketahuinya.IMG 20250106 WA0017 Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita : Semua Sumber

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Berita Terbaru