Oleh : Andri Harahap
SUARA UTAMA, Rahasia adalah sesuatu yang disembunyikan dan hanya diketahui oleh satu orang, oleh beberapa orang saja atau oleh kalangan tertentu. Menurut Ko Tjay Sing, rahasia adalah pengertian negatif yaitu sesuatu yang tidak diketahui oleh setiap orang atau oleh sejumlah orang yang tidak tertentu. Dan dari sujud pandang pasien,rahasia kedokteran adalah rahasia yang dimiliki oleh pasien dalam bidang medis atau kedokteran. Sedangkan dari sudut pandang tenaga kesehatan adalah rahasia milik pasien yang diketahuinya dan wajib disimpan oleh tenaga kesehatan dengan baik.
Menurut Sri Siswati, Op,Cis Ruang lingkup rahasia medis terdiri dari:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Segala sesuatu yang oleh pasien disampaikan kepada tenaga kesehatan, baik secara disadari maupun tidak disadari,
2.Segala sesuatu yang diketahui oleh tenaga kesehatan sewaktu memeriksa atau mengobati atau merawat pasien
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, yang dimaksud dengan rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut.
Pihak-pihak yang wajib menyimpan rahasia adalah dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, nutrisionis, fisioterapis, ahli kesehatan masyarakat dan mahasiswa kedokteran.
Seorang Dokter dapat dikenakan sanksi pidana apabila dia membuka rahasia yang wajib disimpannya, sebagaimana pada Pasal 322 KUHP yaitu Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Selain dalam KUHP, larangan membuka rahasia pasien tersebut dicantumkan pula dalam Pasal 48 ayat 1 dan pasal 51 C, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran, selanjutnya Pasal 51 c, berbunyi Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Demikian pula dalam ketentuan Pasal 170 KUHAP , bahwa Mereka yang karena jabatannya, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
Namun demikian, rahasia jabatan kedokteran ini akan berbenturan dengan kewajiban setiap orang (termasuk dokter) untuk menjadi saksi di persidangan, karena Pasal 224 KUHP mewajibkan setiap orang menjadi saksi dan harus menerangkan segala sesuatu yang diketahuinya.
Penulis : Andri Harahap
Editor : Andri Harahap
Sumber Berita : Semua Sumber