Saling Lapor Pengelola Anggaran VS Sosial Kontrol, Team Pakopak ikut Nimbrung 

- Publisher

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{"data":{"pictureId":"5ec8c9f7a77f4218be6ed8fabebd7583","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

{"data":{"pictureId":"5ec8c9f7a77f4218be6ed8fabebd7583","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Viral di media Sosial, Papdesi (perkumpulan aparatur pemerintah desa seluruh Indonesia) mendatangi Kantor Polres Probolinggo guna untuk memberikan dukungan (Support) kepada oknum kepala Desa Kalidandan kecamatan pakuniran untuk melaporkan “HD” oknum Ketua LSM KPK Nusantara sekaligus Direktur salah satu media di Kabupaten Probolinggo atas dugaan laporan palsu. 24/08/2025.

Sebelumnya, ketua LSM KPK Nusantara Telah melakukan laporan Pengaduan ke kantor kejaksaan Negeri Kraksaan pada tanggal 22 Mei 2025, dengan nomor: 280/DPC/KPK, PRB/VI/2025. prihal pengaduan hasil investigasi tentang dugaan korupsi (KKN) penggunaan dana desa (DD) dan ADD tahun anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024 Desa Kalidandan kecamatan pakuniran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Laporan oknum kepala Kalidandan membuat para aktivis, Sosial kontrol masyarakat yang tidak mempunyai gaji dari pemerintah angkat bicara dengan lantang. menanggapi viral nya laporan tersebut. pasal nya kepala desa adalah pengelola anggaran yang harus di pertanggung jawabkan. Di ketahui Laporan LSM KPK Nusantara tidak menyebutkan nama (inisial) oknum kepala desa yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Adapun hak dan kewajiban kepala desa telah di atur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 menyatakan keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa. pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) adalah kepala desa.

Salah satu Sorotan tajam yang di lontarkan oleh Ketua Projamin kabupaten Probolinggo yang tergabung di komunitas Pakopak “Budi Harianto” Ia Sangat menyayangkan tindakan pelaporan yang di lakukan oleh oknum kepala.

“Kami sangat menyayangkan pengguna anggaran/pengelola anggaran melaporkan Lembaga sosial kontrol yang telah di lindungi oleh aturan dan undang-undang. mungkinkah ada unsur kriminalisasi bagi teman teman LSM atau wartawan?. apakah seperti itu caranya untuk membungkam kami?. Jangankan Lembaga, warga masyarakat saja, punya hak untuk mengontrol dan mengawasi, bahkan bisa untuk melaporkan Oknum pengguna anggaran. “Tegas nya dengan nada kesal.

BACA JUGA :  Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Budi Harianto, Menjelaskan prihal pendirian lembaga LSM (NGO) yang independen. Menurutnya LSM berfungsi sebagai suara bagi masyarakat yang tidak terwakili dalam proses pengambilan keputusan pemerintah dan memperjuangkan hak-hak mereka.

“LSM merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO). LSM didirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang. “Jelas nya.

Selanjutnya “Budi Harianto” menjelaskan tugas dan fungsi wartawan/Jurnalis. Menurut nya, Tugas wartawan tidak jauh berbeda dengan LSM sebagai mitra kerja pemerintah dan selaku kontrol sosial masyarakat sesuai tupoksi masing masing.

“Wartawan mengawasi kinerja Pemerintah, penegakan hukum serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kepentingan umum, Bangsa, Negara bahkan dunia, diantaranya membuat tulisan/pernyataan sikap/mengkritisi/menyarankan/menilai/memberi petunjuk/pengarahan atas kerja penegak hukum, pemerintah dan lembaga lain. “pungkas nya.

BACA JUGA :  Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Jurnalis menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan etika jurnalistik, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Begitu pula dengan LSM, yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya diatur dalam regulasi legal seperti Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Perkumpulan serta tunduk pada norma sosial dan moralitas publik.

Sementara dalam aturan dan undang-undang memberikan ruang kepada LSM untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat “Ketetapan MPR –RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand