Saling Lapor Pengelola Anggaran VS Sosial Kontrol, Team Pakopak ikut Nimbrung 

- Publisher

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"5ec8c9f7a77f4218be6ed8fabebd7583","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Viral di media Sosial, Papdesi (perkumpulan aparatur pemerintah desa seluruh Indonesia) mendatangi Kantor Polres Probolinggo guna untuk memberikan dukungan (Support) kepada oknum kepala Desa Kalidandan kecamatan pakuniran untuk melaporkan “HD” oknum Ketua LSM KPK Nusantara sekaligus Direktur salah satu media di Kabupaten Probolinggo atas dugaan laporan palsu. 24/08/2025.

Sebelumnya, ketua LSM KPK Nusantara Telah melakukan laporan Pengaduan ke kantor kejaksaan Negeri Kraksaan pada tanggal 22 Mei 2025, dengan nomor: 280/DPC/KPK, PRB/VI/2025. prihal pengaduan hasil investigasi tentang dugaan korupsi (KKN) penggunaan dana desa (DD) dan ADD tahun anggaran 2021, 2022, 2023 dan 2024 Desa Kalidandan kecamatan pakuniran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Laporan oknum kepala Kalidandan membuat para aktivis, Sosial kontrol masyarakat yang tidak mempunyai gaji dari pemerintah angkat bicara dengan lantang. menanggapi viral nya laporan tersebut. pasal nya kepala desa adalah pengelola anggaran yang harus di pertanggung jawabkan. Di ketahui Laporan LSM KPK Nusantara tidak menyebutkan nama (inisial) oknum kepala desa yang di duga telah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD

Adapun hak dan kewajiban kepala desa telah di atur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 menyatakan keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa. pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) adalah kepala desa.

Salah satu Sorotan tajam yang di lontarkan oleh Ketua Projamin kabupaten Probolinggo yang tergabung di komunitas Pakopak “Budi Harianto” Ia Sangat menyayangkan tindakan pelaporan yang di lakukan oleh oknum kepala.

“Kami sangat menyayangkan pengguna anggaran/pengelola anggaran melaporkan Lembaga sosial kontrol yang telah di lindungi oleh aturan dan undang-undang. mungkinkah ada unsur kriminalisasi bagi teman teman LSM atau wartawan?. apakah seperti itu caranya untuk membungkam kami?. Jangankan Lembaga, warga masyarakat saja, punya hak untuk mengontrol dan mengawasi, bahkan bisa untuk melaporkan Oknum pengguna anggaran. “Tegas nya dengan nada kesal.

BACA JUGA :  Klarifikasi Kades Maron Kulon Atas Beredar Nya Dugaan Penyalahgunaan Identitas Warganya, Ini Fakta Nya

Budi Harianto, Menjelaskan prihal pendirian lembaga LSM (NGO) yang independen. Menurutnya LSM berfungsi sebagai suara bagi masyarakat yang tidak terwakili dalam proses pengambilan keputusan pemerintah dan memperjuangkan hak-hak mereka.

“LSM merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO). LSM didirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang. “Jelas nya.

Selanjutnya “Budi Harianto” menjelaskan tugas dan fungsi wartawan/Jurnalis. Menurut nya, Tugas wartawan tidak jauh berbeda dengan LSM sebagai mitra kerja pemerintah dan selaku kontrol sosial masyarakat sesuai tupoksi masing masing.

“Wartawan mengawasi kinerja Pemerintah, penegakan hukum serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kepentingan umum, Bangsa, Negara bahkan dunia, diantaranya membuat tulisan/pernyataan sikap/mengkritisi/menyarankan/menilai/memberi petunjuk/pengarahan atas kerja penegak hukum, pemerintah dan lembaga lain. “pungkas nya.

BACA JUGA :  Menuju Panggung Juara Arsenal Siap Jamu Burnley di Emirates, Kemenangan Jadi Harga Mati

Jurnalis menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan etika jurnalistik, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Begitu pula dengan LSM, yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya diatur dalam regulasi legal seperti Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang Perkumpulan serta tunduk pada norma sosial dan moralitas publik.

Sementara dalam aturan dan undang-undang memberikan ruang kepada LSM untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan yang sangat tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat “Ketetapan MPR –RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Senin, 22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB