SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan aktivitas penampungan dan pembakaran emas ilegal di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kembali memantik kegelisahan warga. Sebuah rumah milik Saiful yang berada di kawasan Pasar Rantau Panjang disebut-sebut menjadi lokasi utama pembakaran emas hasil tambang emas ilegal (PETI) yang berasal dari sejumlah titik penambangan di wilayah Tabir dan sekitarnya.
Informasi yang diperoleh media ini dari hasil penelusuran lapangan mengungkapkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan bukan lagi menjadi rahasia di tengah masyarakat. Warga menuturkan, emas hasil dompeng ilegal kerap dibawa masuk ke rumah tersebut untuk kemudian diproses melalui pembakaran sebelum diperjualbelikan.
Menurut keterangan warga sekitar, lalu lalang orang yang diduga membawa emas hasil tambang sering terlihat, terutama pada waktu-waktu tertentu. Aktivitas tersebut dilakukan secara tertutup, namun keberadaannya sudah lama tercium oleh masyarakat sekitar pasar.
“Ini bukan cerita baru. Sudah lama warga tahu, tapi kami bingung kenapa tidak ada tindakan. Rumahnya di tengah pasar, bukan di lokasi terpencil,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, keberadaan penadah dan pembakar emas ilegal menjadi kunci utama suburnya praktik PETI di Kecamatan Tabir. Tanpa adanya penampung, aktivitas tambang ilegal diyakini tidak akan bertahan lama. Karena itu, warga menegaskan bahwa penindakan
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






