SUARA UTAMA, Mesuji – Pasar Simpang Pematang, salah satu pusat perekonomian di Kabupaten Mesuji, menyimpan sejarah panjang sejak didirikan oleh masyarakat transmigrasi pada tahun 1983. Berkat potensinya yang besar, pasar ini berubah status dari pasar desa menjadi pasar daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor B/159/1.02/HK/MSJ/2010. Perubahan status ini mencerminkan peran strategis Pasar Simpang Pematang dalam menggerakkan roda ekonomi, tidak hanya bagi masyarakat lokal tetapi juga pendatang dari luar Mesuji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, seiring meningkatnya aktivitas perdagangan, wajah pasar ini mulai tampak kusam. Area tepi pasar, khususnya tempat pedagang sayuran, ikan, dan daging berjualan, terlihat kumuh dengan tumpukan sampah dan saluran air yang tersumbat limbah. Kondisi ini tentu mengurangi kenyamanan pembeli dan pedagang, bahkan menimbulkan kekhawatiran akan kesehatan dan kebersihan lingkungan.
Solusi Pemerintah: Pasar Rakyat Desa Simpang Pematang
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mesuji membangun Pasar Rakyat Desa Simpang Pematang pada tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp5,3 miliar. Pasar ini dirancang modern dengan kapasitas 174 tempat, terdiri atas 153 hamparan dan 21 kios berukuran 2×3 meter. Tujuan utamanya adalah merelokasi para pedagang sayuran, ikan, dan daging ke tempat yang lebih teratur, bersih, dan nyaman.
Harapan besar sempat muncul saat pasar ini selesai dibangun. Namun, hingga kini, sebagian besar fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Banyak pedagang di Pasar Simpang Pematang mengaku sudah tidak sabar untuk menempati lokasi baru, tetapi proses relokasi masih tertunda tanpa kepastian yang jelas.
Langkah Nyata: Himbauan Relokasi dari Pemerintah
Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan kembali menegaskan pentingnya pemanfaatan Pasar Rakyat Desa Simpang Pematang. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor DG.01.10/8058/IV.09/MSj/2023 tentang Pemanfaatan Bangunan Pasar. Surat tersebut menjadi angin segar bagi para pedagang yang menanti kepastian untuk pindah ke lokasi yang lebih layak.
Berdasarkan data yang dihimpun, rencana biaya sewa untuk lokasi hamparan atau Los di pasar rakyat masih belum pasti karena imformasinya masih berbeda beda, pendataan dan pendaftaran ulang pedagang pun baru saja di lakukan kembali pada tanggal 7 sampai dengan 25 Oktober 2024 lalu. yang pasti Tarifnya dianggap cukup terjangkau, mengingat fasilitas yang ditawarkan jauh lebih baik dibandingkan kondisi pasar sebelumnya.
Harapan untuk Masa Depan
Revitalisasi dan relokasi ini bukan sekadar upaya mempercantik wajah pasar, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik ekonomi Mesuji. Dengan pengelolaan yang baik, Pasar Rakyat Desa Simpang Pematang diharapkan menjadi pusat perdagangan modern yang nyaman bagi pedagang dan pembeli, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Kini, bola ada di tangan pemerintah untuk segera merealisasikan proses relokasi ini. Para pedagang berharap langkah ini segera diwujudkan agar mereka dapat menjalankan aktivitas perdagangan di tempat yang lebih layak dan produktif. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pedagang, Pasar Simpang Pematang dapat kembali bersinar sebagai ikon perekonomian Kabupaten Mesuji.