lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Putusan Pengadilan Mengoyak Rasa Keadilan, Pihak Tergugat Sengketa Tanah di Lombok Timur Merasa Dizolimi

- Publisher

Jumat, 12 September 2025 - 19:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eksekusi lahan di Desa Bagek Papan Kecamatan Wanasaba Lombok Timur

Foto: Eksekusi lahan di Desa Bagek Papan Kecamatan Wanasaba Lombok Timur

 

LOMBOK TIMUR, – Tegakkanlah keadilan meski langit runtuh, (Fiat justitia ruat caelum) terjemahan bahasa Latin yang menjadi motto yang sering digaungkan dalam lembaga Peradilan. Namun, dalam implementasi sangat jauh panggang dari api.

Hal itu bukan tidak berdasar, dalam sidang sengketa lahan dengan nomer perkara nomor 93/Pdt.G/2020/PN.Sel, antara H. Lalu Sukradis selaku pihak penggugat, melawan Lalu Isa Idris, Kurnain, Musti, dan Jaelani selalu pihak tergugat. Dalam perkara sengketa sebidang tanah seluas 11 are di Desa Bagek Papan Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada wartawan pihak tergugat mengatakan, kronologi sengketa berawal dari hutang piutang. Pihak tergugat Lalu Isa Idris, mengaku telah meminjam uang sebesar 3,3 juta rupiah kepada H.Lalu Sukradis selalu pihak penggugat pada tahun 1997 dengan jangka waktu perjanjian selama satu tahun.

BACA JUGA :  Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Namun, ironisnya, kata Lalu Isa Idris, belum genap satu tahun, hanya selang waktu 3 bulan dari perjanjian, H.Sukardis menagih hutang tersebut dengan jumlah tagihan sebesar 6,5 juta, dengan dalih karena tergugat tidak mampu mengembalikan uang yang dipinjam. Padahal, menurutnya, belum waktu genap waktu pengembalian.

Lebih jauh disampaikan, seminggu setelah penagihan tersebut, Lalu Isa Idris mendatangi penggugat untuk mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan permintaan penggugat. Akan tetapi, penggugat menolak dan malah meminta untuk mengambil tanah milik tergugat sebagai ganti pembayaran hutang.

Dirinya merasa dirugikan, bagaimana mungkin hutang yang semula bernilai 3,3 juta harus diganti dengan lahan seluas 11 are dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik(SHM). “Sertifikat ini kan resmi dikeluarkan oleh negara, artinya sertifikat yang dikeluarkan oleh negara dikalahkan dengan surat jual beli, kami sangat terkejut dan putusan ini tidak adil,” ucapnya dengan mata berkaca kaca.

BACA JUGA :  Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Pihak tergugat heran, Pengadilan lebih memprioritaskan klaim hutang piutang daripada sertifikat yang dikeluarkan oleh negara. Meskipun diakui proses sengketa tersebut sudah sampai pada tingkat Mahkamah Agung.

Diterangkannya, sertifikat tersebut saat ini dimiliki dan atas nama di bawah ini:

1) Rihin (isteri Kurnain) dengan SHM nomer 1219
2) Musti dengan SHM nomer 1218
3) Jaelani SHM nomer 1217

Pada kesempatan itu, pihak tergugat membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Bahwa Sertifikat induk No. 497 tahun 1995 atas nama Lalu Sulhan, yang merupakan pemilik pertama (asal-usul kepemilikan tanah) tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Seharusnya, menurut tergugat, harusnya dilibatkan atau diminta keterangan selalu pemilik sertifikat induk.

BACA JUGA :  Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Hingga saat ini, pihak tergugat mengaku tidak merasa menandatangani surat jual beli apa pun. Dia menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanipulasi keadaan.

“Kami sebagai rakyat kecil merasa sangat dirugikan atas putusan eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Selong, dan berharap keadilan dapat ditegakkan seadil Adilnya,” ujarnya (12/9/2025).

Ia pun meminta, pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Lombok Timur dan lembaga hukum yang lebih tinggi memberikan atensi pada sengketa lahan ini.

“Perkara ini sudah berjalan hampir 5 tahun, kami banyak kerugian materiil maupun immateril dan akan tetap memperjuangkan hak hak kami, karena kami percaya kebenaran akan terungkap pada waktunya,” pungkas para tergugat.

Berita Terkait

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:07 WIB

PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Berita Terbaru

Berita Utama

Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:08 WIB

https://mancingjitu.com/