SUARA UTAMA – Surabaya, 31 Oktober 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum aparatur pajak yang bertindak tidak profesional. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya aduan masyarakat terhadap seorang Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang diduga melakukan tindakan tidak pantas dalam proses penagihan pajak.
Aduan Melalui Kanal “Lapor Pak Purbaya”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aduan tersebut disampaikan melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”, wadah resmi pengaduan publik untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam laporan itu, pelapor menyebut oknum AR melakukan penagihan pajak sekitar Rp 300 ribu pada pukul 05.41 pagi, disertai ancaman pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Beberapa laporan lain juga menyinggung praktik mencari-cari kesalahan terhadap wajib pajak yang sebenarnya sudah patuh, bahkan ada yang ditagih hingga ratusan juta rupiah tanpa dasar yang kuat.
Purbaya: “Akan Diselesaikan dan Diberi Sanksi”
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan DJP untuk menindaklanjuti laporan secara cepat dan transparan.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan tidak profesional yang mencoreng integritas institusi. Pengaduan sudah kami terima dan penyelesaiannya akan dituntaskan secepatnya,” tegas Purbaya.
Ia menilai tindakan menghubungi wajib pajak di luar jam kerja dan menggunakan nada ancaman jelas tidak sesuai dengan etika pelayanan publik.
“Walaupun mungkin belum termasuk kategori premanisme, tindakan seperti ini tidak pantas. Kami akan memberikan sanksi tegas, bukan sekadar pembinaan,” tambahnya.
Langkah Cepat DJP
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM (KITSDA) telah ditugaskan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap KPP terkait.
“Kami tidak akan membiarkan perilaku seperti ini. Bila terbukti melanggar kode etik, sanksinya akan dijatuhkan sesuai peraturan,” ujarnya.
Komentar Pakar: Etika dan Empati Harus Jadi Standar
Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan etika di tubuh DJP.
“Penegakan aturan penting, tapi cara berkomunikasi jauh lebih menentukan. Petugas pajak harus memahami bahwa wajib pajak adalah mitra negara, bukan lawan,” ujar Yulianto.
Ia menegaskan bahwa proses penagihan pajak seharusnya dilakukan dengan pendekatan edukatif dan humanis, bukan dengan nada intimidatif.
“Menghubungi wajib pajak di dini hari, apalagi disertai ancaman, jelas melanggar norma pelayanan publik dan kode etik profesi aparatur,” tegasnya.
Yulianto juga mengapresiasi respons cepat Menteri Keuangan dan DJP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Langkah cepat ini patut diapresiasi. Ini bukti nyata bahwa reformasi perpajakan sedang berjalan ke arah yang lebih transparan dan berkeadilan,” ujarnya.
Kanal Aduan Terus Dioptimalkan
Kanal Lapor Pak Purbaya kini menjadi salah satu sarana utama masyarakat untuk menyampaikan keluhan terhadap layanan pajak dan bea cukai. Hingga saat ini, sudah puluhan ribu aduan yang masuk dan sedang diverifikasi oleh tim Kemenkeu.
Purbaya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan tindakan aparat yang menyimpang.
“Semakin lengkap bukti yang diberikan, semakin cepat kami bisa menindak,” katanya.
Reformasi Pajak dan Integritas Layanan
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi reformasi birokrasi di lingkungan DJP. Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal serta penegakan disiplin pegawai.
“Petugas pajak harus menjadi contoh profesionalisme dan empati. Pelayanan publik beretika adalah fondasi kepercayaan masyarakat,” tutup Purbaya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














