SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Masyarakat Kabupaten Probolinggo Jawa Timur kini menunggu ketegasan dan keprofesionalan Badan Kehormatan perihal Viral nya prank ulang tahun oknum ketua DPRD kabupaten saat masyarakat sedang tertimpa musibah bencana banjir. 27/01/2026.
Publik berharap, Badan Kehormatan dapat bertindak tegas dan tidak pandang bulu pada siapapun yang terlibat dalam prank ulang di gedung DPRD kabupaten Probolinggo tanggal 21 Januari 2026. yang diduga berpotensi melanggar kode etik.
Dugaan pelanggaran kode etik oknum Ketua DPRD kabupaten Probolinggo “Oka Mahendra Jati Kusuma” memiliki dampak serius, baik secara internal kelembagaan maupun eksternal terhadap pandangan masyarakat. Oknum Ketua DPRD tersebut sebagai pimpinan dan contoh, seharusnya memiliki tanggung jawab moral yang lebih tinggi.
Hal tersebut di sampaikan “Hasan” yang mengaku dirinya sebagai Petani di kabupaten Probolinggo. Menurutnya, Dugaan pelanggaran etika oknum ketua DPRD akan berdampak pada internal dan eksternal.
“Adapun dampak bagi anggota DPRD dan Institusi (Internal), Penurunan Kredibilitas dan Reputasi Lembaga serta Krisis Kepercayaan Internal. Sementara untuk dampak bagi masyarakat (Eksternal) Hilangnya Kepercayaan Publik, Kekecewaan dan Ketidakpedulian berpotensi merugikan Pelayanan Publik. “Kata nya.
Ia sebagai warga masyarakat kabupaten Probolinggo mengaku kecewa dan malu atas tindakan para oknum yang ikut terlibat dalam prank ulang tahun di gedung DPRD pada saat beberapa kecamatan terdampak bencana banjir.
“Kami sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo sangat kecewa dengan oknum yang terlibat dalam prank tersebut. Apapun alasannya, Kami berharap ada tindak lanjut dan sanksi sesuai pelanggaran yang di lakukan nya. malu kami sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo. “Ungkap nya.
Ditempat terpisah “HMD” menyinggung oknum ASN yang nampak dalam video Prank ulang tahun oknum ketua DPRD saat masyarakat mengalami musibah banjir. Menurutnya, Jika terjadi secara tiba-tiba dan di luar kendali oknum ASN , maka posisi oknum ASN sebagai tamu rapat yang “terjebak” dalam situasi tersebut.
“Asas Profesionalitas dan Netralitas oknum ASN hadir dalam kapasitas dinas (rapat). Jika oknum ASN tidak ikut merayakan, menyanyikan lagu, atau menunjukkan ketidaknyamanan, maka di anggap tidak melanggar kode etik secara aktif. “Katanya.
Oknum ASN kabupaten Probolinggo dalam video yang beredar diduga melanggar asas kepantasan dan kepedulian terhadap situasi. Menurutnya, oknum ASN diduga menikmati prank ulang tahun dengan berjabat tangan, bertepuk tangan dan menyanyikan selamat ulang tahun.
“Namun, Oknum ASN tersebut patut diduga ikut tertawa, menikmati moment tersebut walaupun dirinya tau bahwa itu prank. maka patut diduga telah melanggar asas kepantasan dan kepedulian terhadap situasi masyarakat yang sedang berduka. “Ungkap nya.
Sementara ketua Badan Kehormatan DPRD kabupaten Probolinggo “Ahmad Nahrowi” (Mas Nawe) melalui pesan singkat whatsap kepada team media mengaku masih ada di luar kota. “Walaikum salam, Saya masih belum pulang dari langitan. “Jawab nya di sertakan Sherlock.
Penulis : Ali Misno






