SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum PAMDAL Gedung DPRD kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga beberapa oknum warga yang diduga ikut di bawa oknum Laskar Jogo Probolinggo saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) lolos membawa minuman keras (Miras) dan menikmati nya di area Gedung.(Rabu 25 feb.2026). 27/02/2026.
Diduga akibat mengkonsumsi Miras beberapa oknum warga mengamuk hingga wartawan media online diduga menjadi sasaran Pemukulan. Sementara oknum PAMDAL yang seharusnya bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan memelihara aset. Dalam konteks pengamanan gedung vital seperti Gedung DPRD, pemeriksaan di pintu masuk (gerbang) adalah wajib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum PAMDAL yang tidak melakukan pemeriksaan diduga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR RI (atau peraturan sejenis di DPRD tingkat daerah), khususnya terkait tugas pengamanan fisik.Tupoksi PAMDAL, Mengatur penjagaan, pengawalan, dan pemeriksaan orang serta barang sebagaimana di tuangkan dalam pasal 44, 47, dan 1.5.7.
Di tegaska dalam Pasal 16 undang undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. PAMDAL yang diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya berpotensi mendapat sanksi teguran, skorsing, atau pemecatan. Walaupun PAMDAL bukan anggota Polri. PAMDAL memiliki kewenangan kepolisian terbatas.
Salah satu Warga masyarakat kabupaten Probolinggo “AD” kepada team media mengaku keberatan atas Gedung Rakyat yang diduga menjadi tempat mengkonsumsi Miras. Ia juga menyinggung oknum Laskar Jogo Probolinggo yang diduga tidak bisa menyeleksi segelintir oknum warga yang ikut dalam RDP walaupun tidak memasuki ruangan.
“Kami Sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo, Tidak terima jika Gedung yang di bangun menggunakan uang rakyat diduga jadi tempat mengkonsumsi Miras. Seharusnya, Laskar Jogo Probolinggo bisa menyeleksi siapa saja yang di ajak untuk RDP. Bagaimana bisa menjaga Kabupaten Probolinggo jika menyeleksi segelintir oknum saja tidak bisa. “Tegas nya.
Di tempat terpisah “ZA” Yang mengaku sebagai kuli bangunan. Ia Sangat menyayangkan banyak nya oknum PAMDAL di gedung DPRD kabupaten Probolinggo yang diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya. Ia mengaku sebelumnya pernah ke Gedung DPRD dan di periksa oknum PAMDAL dalam Gedung.
“kami pernah datang Gedung DPRD kabupaten Probolinggo. Pemeriksaan Yang di lakukan oknum PAMDAL saat itu ada di dalam Gedung bukan di pintu Gerbang utama. Padahal di sana ada Pos dan Portal nya. Apakah memang seperti itu SOP nya?. Lalu apa manfaat Pos dan portal di depan?. “Tegas nya.
la mempertanyakan manfaat banyak nya oknum PAMDAL di Gedung DPRD kabupaten Probolinggo. Ia meminta pihak yang berwenang agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum PAMDAL yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab nya.
“Jika informasi itu benar, beberapa oknum warga itu masuk dengan membawa Miras, apalagi sampai menikmati miras tersebut di area Gedung. Patut diduga ada Kelalaian atau pembiaran dari oknum PAMDAL. Apa manfaat nya PAMDAL sebanyak itu?. Apa hanya untuk menghabiskan anggaran? Kami berharap kepada BK jika terbukti terdapat Kelalaian oknum PAMDAL harus di sanksi sesuai aturan dan undang-undang. “Imbuh nya.
Sementara Oknum ketua PAMDAL Gedung DPRD kabupaten Probolinggo “NZ” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Perihal SOP pemeriksaan warga yang masuk saat RDP Laskar Jogo Probolinggo dan titik pemeriksaan oknum warga yang masuk ke area Gedung. Namun, Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban.
Penulis : Ali Misno











