PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Dualisme PB IKA PMII Resmi Berakhir

- Writer

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PB IKA PMII dan Ketua IKA PMII Lampung

Ketua PB IKA PMII dan Ketua IKA PMII Lampung

SUARA UTAMA, BANDAR LAMPUNG-Kepengurusan di tubuh Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) yang selama ini terjadi polemik, akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan banding yang diajukan kubu Slamet Ariyadi dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Putusan banding yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 itu secara tegas membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi dari pihak terbanding.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menetapkan empat poin penting. Pertama, mengabulkan seluruh gugatan para penggugat atau pembanding. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni PMII. Ketiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut. Keempat, menghukum para terbanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.

Dengan putusan tersebut, kepengurusan yang dipimpin Slamet Ariyadi kini memperoleh legitimasi hukum. Keputusan ini menjadi penanda penting berakhirnya dualisme kepemimpinan yang selama ini mewarnai dinamika internal PB IKA PMII.

Slamet Ariyadi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukanlah pilihan utama. Menurutnya, gugatan diajukan sebagai respons atas situasi yang dinilai perlu diselesaikan melalui jalur konstitusional.

“Kami tidak pernah menginginkan konflik berkepanjangan. Kepengurusan yang kami jalankan lahir dari proses permusyawaratan yang sah,” ujarnya.

Slamet Ariyadi juga menyampaikan komitmennya untuk membuka ruang dialog dengan seluruh pihak demi menjaga soliditas dan kemanfaatan organisasi bagi para alumni PMII.

Dengan putusan PTTUN Jakarta ini, polemik internal diharapkan segera berakhir sehingga aktivitas organisasi dapat kembali berjalan normal dan fokus pada agenda penguatan peran alumni di berbagai bidang.

Penulis : Zul Wani

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Desa Kapuk Tabir Ulu Darurat PETI, Ratusan Dompeng Diduga Rusak Lingkungan
Diduga Tidak Mengantongi Izin, Usaha Serkel Kayu Klenang Kidul Jadi Sorotan 
AR Learning Center dan Suara Utama Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1446 Hijriah
Camat Banyuanyar Turun Tangan, Warga Meminta Inspektorat Audit Dugaan Rangkap Jabatan Serta Bantuan Nya
Duka di Dogiyai: Perderika Goo, Anggota KNPB Tutup Usia
SD YPPK Santo Yohanes Pemandi Goodide Rayakan HUT ke-58
Jagung Petani Merangin Ditolak Bulog, Minim Sosialisasi Diduga Jadi Biang Keluhan Warga
Semakin Krisis Kepercayaan Masyarakat, 3 Oknum perangkat desa Banyuanyar tengah Rangkap Jabatan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:24 WIB

Desa Kapuk Tabir Ulu Darurat PETI, Ratusan Dompeng Diduga Rusak Lingkungan

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:41 WIB

Diduga Tidak Mengantongi Izin, Usaha Serkel Kayu Klenang Kidul Jadi Sorotan 

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:59 WIB

PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Dualisme PB IKA PMII Resmi Berakhir

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:34 WIB

AR Learning Center dan Suara Utama Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1446 Hijriah

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:56 WIB

Duka di Dogiyai: Perderika Goo, Anggota KNPB Tutup Usia

Berita Terbaru