PT STM Halteng Berbohong Lagi, 3 Ex Karyawan Lokal Tidak Diberi Uang Kompensasi

- Writer

Rabu, 11 September 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara kembali ingkar janji, 3 ex karyawannya tidak diberikan uang kompensasi yang menjadi hak mereka.

Berdasarkan mediasi sebelumnya dan kesepakatan yang dibicarakan dengan bubuhan tanda tangan, kompensasi mereka akan dibayar atau diberikan pada periode penggajian pada tanggal 5 Agustus 2024 kemarin.

Namun, nyatanya pihak PT STM mengabaikan perjanjian yang sudah disepakati bahwa akan dibayar diperiode penggajian pada tanggal 5.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 PT STM Halteng Berbohong Lagi, 3 Ex Karyawan Lokal Tidak Diberi Uang Kompensasi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di mediasi bulan lalu, dan sudah di tanda tangani akan dibayarkan periode penggajian di tanggal 5 kmarin, namun nyatanya pihak STM tidak ada etikad baik untuk melakukan pembayaran yang sudah dijanjikan,” kata salah satu ex karyawan, Rabu 11 September 2024.

BACA JUGA :  SD Negeri 1 Gedung Karya Jitu, Lampung, Gelar Pesantren Kilat dan Bible Class untuk Menguatkan Aqidah dan Toleransi

“Mereka janji tanggal 5 periode penggajian kmarin harus dibayar, karena sebelumnya mereka bilang belum bisa bayar di bulan lalu karena closing payroll, jadi di bulan lalu disuruh tunggu untuk bulan ini tanggal 5 padahal sampai dengan tanggal 5 kmarin pun tidak dibayar,” sambungnya kecewa.

Kami ex karyawan PT STM Halteng ini tuntut hak bukan pencuri mereka punya barang. Jadi jangan mempermainkan kami dengan janji pembayaran.

“Kami ini tuntut hak bukan mau pancuri mereka punya barang, jangan kasih barmain kami dengan janji pembayaran, kami masih menunggu etikad baik dari pihak perusahaan kalau tidak jang salahkan tindakan kami kalay sampai berlebihan nanti,” tutupnya tegas.***

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

TP PKK kabupaten dan provinsi telah melakukan rapat rancangan program kerja
Pernyataan Misbakhun Soal Bayi Wajib Pajak, Eko Wahyu Alumni PKPA UPA Peradi Nusantara Beri Tanggapan Tegas
VAT Refund Jadi Strategi Pajak Pro-Wisatawan: Pandangan Eko Wahyu dan Yulianto Kiswocahyono
Ipmado joglo gelar Diskusi” Malas berorganisasi tantangan dan dampaknya bagi generasi muda
IWPI Serukan Pembentukan BPN sebagai Kebutuhan Mendesak Reformasi Fiskal
Aleksander Gobai; Terpilih menjadi Ketua Makrab Ipmanapandode Joglo tahun 2025
Pajak Tinggi vs. Kualitas Layanan: Eko Wahyu dan Yulianto Kiswocahyono Beri Catatan Kritis pada Sistem Perpajakan Indonesia
DJP Terbitkan PER-6/PJ/2025, Yulianto Kiswocahyono Nilai Restitusi Kini Lebih Efisien
Berita ini 375 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:12 WIB

TP PKK kabupaten dan provinsi telah melakukan rapat rancangan program kerja

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:30 WIB

VAT Refund Jadi Strategi Pajak Pro-Wisatawan: Pandangan Eko Wahyu dan Yulianto Kiswocahyono

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:39 WIB

Ipmado joglo gelar Diskusi” Malas berorganisasi tantangan dan dampaknya bagi generasi muda

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:58 WIB

IWPI Serukan Pembentukan BPN sebagai Kebutuhan Mendesak Reformasi Fiskal

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:22 WIB

Aleksander Gobai; Terpilih menjadi Ketua Makrab Ipmanapandode Joglo tahun 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:28 WIB

Pajak Tinggi vs. Kualitas Layanan: Eko Wahyu dan Yulianto Kiswocahyono Beri Catatan Kritis pada Sistem Perpajakan Indonesia

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:16 WIB

DJP Terbitkan PER-6/PJ/2025, Yulianto Kiswocahyono Nilai Restitusi Kini Lebih Efisien

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:45 WIB

Di Tangan BK, Harapan Masyarakat Tuntaskan Skandal Asusila Oknum DPRD Kampar.

Berita Terbaru

Internasional

Global March to Gaza: Ketika Nurani Dunia Bersatu untuk Palestina

Kamis, 12 Jun 2025 - 15:38 WIB