SUARA UTAMA,Merangin – Pekerjaan pembangunan sumur bor di Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, menuai sorotan. Proyek yang berada di bawah kegiatan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Merangin itu diduga tidak rampung hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025, namun justru kembali dikerjakan pada Januari 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut merupakan program pemanfaatan dana bantuan pemerintah untuk kegiatan optimasi lahan non rawa atau pembangunan sumur bor. Kegiatan ini tercatat memiliki nilai Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebesar Rp114.954.461,25, bersumber dari APBN, dengan pelaksana kegiatan UPKK Gapoktan Sumarjo.
Namun, hasil penelusuran media ini di lapangan mendapati bahwa hingga 31 Desember 2025, pekerjaan sumur bor tersebut belum rampung. Ironisnya, pekerjaan justru terpantau kembali dilanjutkan pada awal Januari 2026, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait kepatuhan terhadap aturan pelaksanaan anggaran negara.
Pada 3 Januari 2026, media ini mendatangi langsung lokasi sumur bor yang berada di wilayah kebun Anton, yang diketahui merupakan anak dari Ketua Kelompok Tani, Amri. Saat kunjungan tersebut, sumur bor belum difungsikan dan belum terlihat adanya aliran air dari hasil pengeboran.
Media ini kemudian berupaya mengonfirmasi Anton, baik selaku pekerja di lapangan maupun sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan ketua kelompok tani. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor WhatsApp media ini diketahui telah diblokir.
Terkait pekerjaan yang tidak tuntas pada akhir tahun anggaran namun dilanjutkan pada tahun berikutnya, media ini mengonfirmasi ke Dinas TPHP Kabupaten Merangin. Kepala Bidang (Kabid) Sugeng, saat ditemui di ruang kerjanya pada 6 Desember 2025, menyampaikan penegasan.
Menurut Sugeng, proyek tersebut memang bersumber dari APBN, dan apabila pekerjaan tidak selesai hingga 31 Desember, maka secara aturan tidak boleh dilanjutkan pada tahun berikutnya.
“Kalau memang pekerjaan itu tidak tuntas per 31 Desember dan dilanjutkan pada Januari, maka itu memang salah. Sebetulnya tidak boleh, karena pekerjaan harus selesai di tahun anggaran berjalan,” tegas Sugeng.
Sementara itu, media ini juga mencoba mengonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas TPHP Kabupaten Merangin, Mujibur. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Jambi dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Secara regulasi, pekerjaan yang bersumber dari APBN wajib diselesaikan sesuai tahun anggaran yang telah ditetapkan. Mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, kegiatan yang melewati batas waktu 31 Desember tanpa adanya adendum resmi atau perpanjangan yang sah dinilai tidak dibenarkan. Pekerjaan yang dilanjutkan di tahun berikutnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi keuangan negara.
Ironisnya, berdasarkan pantauan media ini di lapangan, pekerjaan sumur bor tersebut kembali dilanjutkan sekitar 4 atau 5 Januari 2026. Bahkan, pada 6 Januari 2026, pihak kelompok tani diketahui telah mengirimkan video yang memperlihatkan sumur bor sudah mengalirkan air.
Fakta tersebut berbanding terbalik dengan kondisi saat media ini turun langsung ke lokasi pada 3 Januari 2026, di mana sumur bor belum berfungsi dan belum mengeluarkan air sama sekali. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pekerjaan dilanjutkan kembali setelah persoalan ini mencuat dan ramai diberitakan sebelumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi serta kejelasan atas dugaan pelanggaran pelaksanaan proyek APBN tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






