Proyek Drainase Ormas LEMPAMARI di Tabir Mangkrak, Diduga Hanya Rampung 50 Persen

- Writer

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Proyek pembangunan drainase yang berlokasi di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, dan dikerjakan oleh Ormas LEMPAMARI, menyisakan persoalan serius. Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan pada Jumat, 2 Januari 2026, pekerjaan tersebut terpantau tidak tuntas dan diduga telah dihentikan karena melewati batas waktu kontrak.

Pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya aktivitas pengerjaan fisik lanjutan. Sejumlah pekerja terlihat hanya melakukan pengukuran hasil pekerjaan. Dari hasil pengamatan di lapangan, proyek tersebut diduga baru mencapai sekitar 50 persen dari total volume yang direncanakan.

Salah seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa pekerjaan tidak lagi dilanjutkan karena masa kontrak telah berakhir pada 31 Desember 2025. Memasuki tahun anggaran 2026, tidak terlihat adanya aktivitas lanjutan yang mengarah pada penyelesaian proyek.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Proyek Drainase Ormas LEMPAMARI di Tabir Mangkrak, Diduga Hanya Rampung 50 Persen Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan masyarakat sekitar. Sejumlah warga dan pedagang yang beraktivitas di sekitar lokasi proyek menilai Ormas LEMPAMARI tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan drainase tersebut.

“Kalau dari awal tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, seharusnya tidak usah dikerjakan. Ini malah dibiarkan setengah-setengah dan menambah masalah baru,” ujar salah seorang warga setempat.

Menanggapi persoalan tersebut, Irban 4 Inspektorat Kabupaten Merangin, Amir Tamsil, menegaskan bahwa proyek yang telah melewati batas kontrak tidak diperbolehkan lagi untuk dikerjakan, apalagi sudah berganti tahun anggaran.

BACA JUGA :  Ciptakan Kamtibmas Dan Pemilu Damai, Forkopimcam Sine Ngopi Bareng Paguyuban Beladiri se - Kecamatan Sine

“Kalau sudah lewat 31 Desember, pekerjaan itu harus dihentikan. Fisik pekerjaan hanya boleh sampai di situ dan tidak bisa dilanjutkan lagi,” tegas Amir Tamsil saat dikonfirmasi media ini.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme denda hanya dapat diberlakukan dalam tahun anggaran yang sama.

“Denda itu hanya bisa dikenakan dalam tahun yang sama. Kalau sudah masuk tahun berbeda, itu sudah tidak bisa lagi. Secara aturan, seharusnya dilakukan pemutusan kontrak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amir Tamsil mengungkapkan bahwa apabila pekerjaan fisik tidak mencapai 100 persen hingga akhir kontrak, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan Inspektorat.

“Kalau fisiknya tidak selesai sampai 31 Desember, itu jelas menjadi temuan. Apalagi jika masih ada aktivitas setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan yang tidak tuntas dapat berdampak pada kerugian negara apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.

“Pembayaran hanya boleh dilakukan sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar terealisasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ormas LEMPAMARI belum memberikan keterangan resmi terkait terhentinya pekerjaan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi pengawas segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak merugikan keuangan negara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Gudang Minyak di Kampung Baruh Tabir Dilalap Si Jago Merah, Satu Unit Mobil Kijang LGX Ikut Terbakar
Panen Raya Serentak, Lapas Bangko Wujudkan Kemandirian Pangan dan Kepedulian Sosial
Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gudang Minyak di Kampung Baruh Tabir Dilalap Si Jago Merah, Satu Unit Mobil Kijang LGX Ikut Terbakar

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:39 WIB

Panen Raya Serentak, Lapas Bangko Wujudkan Kemandirian Pangan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:47 WIB

Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Berita Terbaru