Presiden Prabowo Ultimatum Koruptor: “Kembalikan Uang Negara atau Hukum yang Akan Bertindak!”

- Publisher

Senin, 29 September 2025 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta —

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan ultimatum keras kepada para koruptor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Saya peringatkan, hentikan praktik korupsi. Kembalikan uang negara yang telah kalian ambil. Lebih baik kalian mengundurkan diri daripada menunggu hukum yang akan menindak tegas. Tidak ada ruang bagi koruptor di republik ini.”

BACA JUGA :  WALI KELAS XII.3 SMA NEGERI 1 BITUNG SUKSES ANTARKAN 38 SISWA LULUS 100%

Presiden menegaskan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu untuk memberantas korupsi yang merugikan rakyat.

BACA JUGA :  Dewan Pers Perkuat Hak Jurnalistik

> “Era pembiaran terhadap korupsi sudah berakhir. Negara ini berdiri di atas amanah rakyat, dan saya tidak akan biarkan amanah itu dikhianati,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sawit Berdiri di Atas Lahan yang Sudah Dibebaskan, PT BBA Tolak Tuntutan Ganti Rugi Baru

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden RI

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB