Polsek Tabir dan Kades Tambang Baru Serukan Larangan PETI di Dam Betuk

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Dalam rangka mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta menjaga kelestarian lingkungan, jajaran Polsek Tabir melaksanakan kegiatan himbauan larangan PETI di kawasan Dambetuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsubsektor Tabir Timur, IPDA Adde Ramadhani, SH, MH, mewakili Kapolsek Tabir AKP T. T. Munthe, SH, MH, dengan melibatkan personel Polsek Tabir serta Unit Reskrim Polsek Tabir.

Himbauan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan Kepala Desa Tambang Baru, Muhammad Arsyad, tertanggal 31 Desember 2025, terkait dugaan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi Dambetuk yang berdampak pada pencemaran air sungai hingga merugikan masyarakat pengguna air di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Kendati demikian, sebagai langkah pencegahan, Polsek Tabir tetap melakukan pemasangan spanduk larangan PETI serta memberikan himbauan langsung kepada masyarakat sekitar lokasi.

BACA JUGA :  Launching GJB Berqurban untuk Fokus di Pedalaman Timor NTT

Kapolsek Tabir AKP T. T. Munthe, SH, MH, melalui IPDA Adde Ramadhani, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas PETI.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas PETI dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Polsek Tabir akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP T. T. Munthe.

Sementara itu, Kepala Desa Tambang Baru, Muhammad Arsyad, menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polsek Tabir dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemerintah desa.

BACA JUGA :  Waspada Hantavirus! Puluhan Kasus Ditemukan di RI, Tiga Korban Jiwa Berjatuhan

“Kami selaku pemerintah desa sangat berterima kasih kepada Polsek Tabir yang telah turun langsung ke lapangan. Aktivitas PETI ini sangat meresahkan warga karena air sungai menjadi keruh dan tidak bisa dimanfaatkan. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi larangan ini demi kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan,” ujar Muhammad Arsyad.

Kegiatan pemasangan spanduk larangan PETI dan pemberian himbauan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Tambang Baru, sejumlah tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30 WIB

Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:43 WIB

Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB