SUARA UTAMA, Wonosobo – Polres Wonosobo mendapat apresiasi atas respon cepatnya dalam menangani kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan dua siswa di lingkungan MTsN 1 Wonosobo, Jawa Tengah. Kasus ini, yang dilaporkan sejak Oktober 2024 bulan lalu, mendapat perhatian serius dari aparat dan berbagai pihak terkait.
Korban, berinisial R, diduga mengalami tindakan asusila oleh pelaku RZ, yang juga merupakan siswa di lembaga pendidikan yang sama. Upaya mediasi awal yang difasilitasi oleh lembaga UPIPA menemui kegagalan, sehingga keluarga korban membawa kasus ini ke jalur hukum dengan pendampingan dari Organisasi Pers Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD D.I. Yogyakarta.
Setelah upaya mediasi kedua pada 18 November 2024 juga berujung tanpa kesepakatan, keluarga korban dan pelaku sepakat menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan melalui Kanit Reskrim Aipda Irawan, menyatakan bahwa pihaknya segera menggelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ditemukan unsur pidana, akan dilakukan langkah hukum sesuai prosedur,” ujar Aipda Irawan.
Keluarga korban menyambut baik langkah tegas ini. “Kami berharap keadilan segera ditegakkan untuk anak kami dan tidak ada korban lain di masa depan,” kata keluarga korban.
Di sisi lain, rilis yang diterima redaksi Suara Utama, Selesa (19/11/2024), Ketua AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan dukungannya terhadap Polres Wonosobo. Ia juga mengingatkan agar pihak kepolisian tetap teguh dalam mengusut kasus ini meskipun ada dugaan intervensi dari pihak tertentu. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Ditambahkan Andre Hariyanto Pemimpin Redaksi Suara Utama, Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan. Polres Wonosobo diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan.
Penulis : Bang Rino
Editor : Mas Andre Hariyanto
Sumber Berita : DPP AKPERSI