Polda Jambi Ungkap Kasus PETI di Merangin, Satu Pelaku Warga Bukit Beringin E2 Diamankan

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA, Jambi — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Jumat (18/7/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RRS, yang berperan sebagai operator alat berat, beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Kamis malam (17/7/2025) yang menginformasikan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin langsung bergerak ke lokasi.

“Tim tiba di lokasi pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB dan menemukan aktivitas PETI. Saat dilakukan penindakan, sebagian pelaku berhasil melarikan diri. Namun sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RRS,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers. (24/7/25).

Berdasarkan hasil interogasi, RRS mengaku sebagai operator excavator merek Hitachi 210 F warna oranye yang digunakan untuk menggali tanah mengandung emas. Ia bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial N (Nurhadi), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA :  TNI–Polri Gagalkan Penyelundupan 13 Kilogram Sabu di Perbatasan RI–Malaysia

RRS juga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal Juli 2025. Setelah tanah digali dengan alat berat, material dikumpulkan dan disaring secara tradisional menggunakan karpet dan metode mendulang untuk memisahkan emas dari tanah.

Selain RRS, dua orang pekerja lain yang diketahui bernama K (Kudi) dan A (Ari) turut terlibat, namun mereka berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, RRS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Polda Jambi

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru