SUARA UTAMA, Merangin – Meski sudah di laporkan ke pihak kepolisian namun Tambang Emas illegal yang berada di di seputaran Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Wal Hikmah yang berada di Jl. Talang Kawo, Lingkungan Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, ini masih eksis beraktivitas tanpa hambatan.
Seolah olah dibiarkan begitu saja tanpa ada peringatan keras atau sanksi yang tegas dari pengambil kebijakan di Bumi Tali Undang Tambang Teliti ini.
Sebelumnya kepada media ini pengasuh pondok pesantren Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Wal Hikmah yakni Ustadz Ibnu Kholdun Al Hafidz, S. Pd. I, mengeluhkan hal ini da mendesak kepada aparat kepolisian untuk bertindak dan menertibkan aktivitas PETI di lingkungan Pondok Pesantren yang ia pimpin tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akibat aktifitas Peti ini kami jadi kesulitan air bersih, Pasalnya, selama ini kami menggunakan air sungai untuk kebutuhan para Santri yang berjumlah 200 santriwan dan santriwati yang berasal dari empat kabupaten yakni Sarolangun, Merangin, Tebo dan Bungo,” Demikian ujar pengasuh pondok pesantren Tahfidz Al Qur’an Al Barokah Wal Hikmah kepada Media ini (2/6/25).
Selanjutnya terkait dengan hal tersebut juga sudah di laporkan ke Polres Merangin melalui layanan Hot Line (Lapor Pak Kapolres Merangin) pada Selasa (3/5/25) dan mendapat balasan melalui pesan Whatsapp ( Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh bapak🙏🙏🙏, siap bapak terimakasih banyak atas informasi nya bapak 🙏) namun hingga kini belum juga ada penindakan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati jika Penambangan Emas Ilegal yang ada di lingkungan Pesantren tersebut adalah milik warga setempat bernama Iwan.
“Ya bang, Dompeng yang ada di lingkungan pesantren itu punya Iwan bang,” Demikian ucapnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














