Pers Investigasi (Jurnalistik Investigatif)

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,07/10/25-

Pers investigasi atau jurnalistik investigatif adalah bentuk jurnalisme yang menelusuri secara mendalam suatu peristiwa, kebijakan, atau tindakan yang mengandung unsur penyimpangan, kejahatan, atau ketidakadilan yang berpengaruh pada kepentingan publik. Tujuan utamanya adalah membuka fakta tersembunyi dan mengungkap kebenaran yang tidak tampak di permukaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

—

⚖️ Landasan Hukum di Indonesia

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 7 ayat (1): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA :  Peduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap, Lapas Bangko Bagikan Masker dan Vitamin kepada Masyarakat

 

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Pasal 5: Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila dan anak pelaku kejahatan.

 

 

—

🔎 Ciri-Ciri Jurnalistik Investigatif

Berdasarkan penelitian mendalam dan observasi lapangan.

Menggunakan data faktual, bukti konkret, dan sumber valid.

Fokus pada isu publik (korupsi, pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dll).

Dikerjakan dalam jangka waktu lama dengan risiko tinggi.

BACA JUGA :  Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri

Bersifat independen dan tidak memihak.

 

—

🧩 Tahapan Investigasi Pers

1. Identifikasi Masalah — Menentukan isu yang berdampak pada kepentingan umum.

2. Riset Awal — Mengumpulkan data dasar dan dokumen publik.

3. Pengumpulan Bukti — Wawancara, observasi, verifikasi data, serta menelusuri dokumen rahasia secara sah.

4. Analisis dan Verifikasi — Memastikan keakuratan, keaslian, dan legalitas data.

5. Penyusunan Laporan Investigatif — Disusun dengan alur logis, disertai bukti dan kronologi.

6. Publikasi — Disajikan secara faktual, tidak menghakimi, dan melindungi narasumber sesuai KEJ.

 

—

🛡️ Perlindungan Hukum Wartawan Investigasi

Dilindungi oleh UU Pers No. 40/1999, khususnya hak untuk memperoleh informasi publik.

BACA JUGA : 

Dapat dilindungi melalui mekanisme Dewan Pers jika terjadi ancaman, intimidasi, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas.

Pasal 8 UU Pers: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

 

—

⚠️ Etika dalam Jurnalistik Investigatif

Tidak melakukan penjebakan ilegal (entrapment).

Tidak membayar narasumber untuk memperoleh informasi rahasia.

Tidak memalsukan identitas kecuali untuk kepentingan publik yang sangat besar dan dilakukan dengan pertimbangan redaksi.

Menjaga kerahasiaan sumber informasi (whistleblower).

 

—

📰 Contoh Kasus Investigasi di Indonesia

Tempo & KPK (Kasus Suap Migas)

Majalah Gatra (Skandal Jiwasraya)

BBC Indonesia & Narasi (Eksploitasi Anak di Dunia Hiburan)

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/