Pers Investigasi (Jurnalistik Investigatif)

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

images 2025 10 07T195158.096 Pers Investigasi (Jurnalistik Investigatif) Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Padang,07/10/25-

Pers investigasi atau jurnalistik investigatif adalah bentuk jurnalisme yang menelusuri secara mendalam suatu peristiwa, kebijakan, atau tindakan yang mengandung unsur penyimpangan, kejahatan, atau ketidakadilan yang berpengaruh pada kepentingan publik. Tujuan utamanya adalah membuka fakta tersembunyi dan mengungkap kebenaran yang tidak tampak di permukaan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pers Investigasi (Jurnalistik Investigatif) Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

⚖️ Landasan Hukum di Indonesia

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 7 ayat (1): Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

 

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Pasal 5: Wartawan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila dan anak pelaku kejahatan.

 

 

🔎 Ciri-Ciri Jurnalistik Investigatif

Berdasarkan penelitian mendalam dan observasi lapangan.

Menggunakan data faktual, bukti konkret, dan sumber valid.

Fokus pada isu publik (korupsi, pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dll).

Dikerjakan dalam jangka waktu lama dengan risiko tinggi.

BACA JUGA :  Perkemahan Pramuka ke-63: Mencetak Generasi Berjiwa Pancasila di Panca Jaya

Bersifat independen dan tidak memihak.

 

🧩 Tahapan Investigasi Pers

1. Identifikasi Masalah — Menentukan isu yang berdampak pada kepentingan umum.

2. Riset Awal — Mengumpulkan data dasar dan dokumen publik.

3. Pengumpulan Bukti — Wawancara, observasi, verifikasi data, serta menelusuri dokumen rahasia secara sah.

4. Analisis dan Verifikasi — Memastikan keakuratan, keaslian, dan legalitas data.

5. Penyusunan Laporan Investigatif — Disusun dengan alur logis, disertai bukti dan kronologi.

6. Publikasi — Disajikan secara faktual, tidak menghakimi, dan melindungi narasumber sesuai KEJ.

 

🛡️ Perlindungan Hukum Wartawan Investigasi

Dilindungi oleh UU Pers No. 40/1999, khususnya hak untuk memperoleh informasi publik.

Dapat dilindungi melalui mekanisme Dewan Pers jika terjadi ancaman, intimidasi, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas.

Pasal 8 UU Pers: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

 

⚠️ Etika dalam Jurnalistik Investigatif

Tidak melakukan penjebakan ilegal (entrapment).

Tidak membayar narasumber untuk memperoleh informasi rahasia.

Tidak memalsukan identitas kecuali untuk kepentingan publik yang sangat besar dan dilakukan dengan pertimbangan redaksi.

Menjaga kerahasiaan sumber informasi (whistleblower).

 

📰 Contoh Kasus Investigasi di Indonesia

Tempo & KPK (Kasus Suap Migas)

Majalah Gatra (Skandal Jiwasraya)

BBC Indonesia & Narasi (Eksploitasi Anak di Dunia Hiburan)

Berita Terkait

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu
Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik
Kapolsek Banyuanyar Lakukan Kunjungan Ke Seluruh Desa Salah Satunya Desa Klenang Kidul
MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku
Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati
Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat
Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:28 WIB

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu

Jumat, 14 November 2025 - 17:53 WIB

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 November 2025 - 12:22 WIB

Kapolsek Banyuanyar Lakukan Kunjungan Ke Seluruh Desa Salah Satunya Desa Klenang Kidul

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

Jumat, 14 November 2025 - 09:45 WIB

Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati

Kamis, 13 November 2025 - 18:14 WIB

Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Kamis, 13 November 2025 - 14:58 WIB

Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek

Berita Terbaru

Pemilihan Pengurus Forum Abdesi di Kecamatan Loloda Utara resmi dilantik (Yusri Arba/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:53 WIB