Perlindungan Korban dalam UU TPKS

- Publisher

Senin, 24 November 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kesedihan yang selaras dengan tema artikel, mencerminkan dampak kekerasan terhadap korban dan pentingnya perlindungan hukum. Gaya visual yang melankolis menekankan ketidakberdayaan korban.

Ilustrasi kesedihan yang selaras dengan tema artikel, mencerminkan dampak kekerasan terhadap korban dan pentingnya perlindungan hukum. Gaya visual yang melankolis menekankan ketidakberdayaan korban.

SUARA UTAMA – Surabaya, 24 November 2025 — Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban, UU ini hadir sebagai langkah penting dalam mengatasi kekerasan berbasis gender yang selama ini sering kali terabaikan.

Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat

Salah satu aspek utama dari UU TPKS adalah penguatan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. UU ini tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada pemulihan korban. Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai, serta perlindungan identitas untuk mencegah stigma dan memastikan keselamatan mereka selama proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, korban juga berhak menerima bantuan psikologis dan medis untuk pemulihan setelah mengalami kekerasan. Hal ini diatur dalam UU TPKS untuk memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga dukungan emosional dan fisik yang diperlukan untuk proses pemulihan.

BACA JUGA :  PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS

Pengaturan Sensitif terhadap Korban

UU TPKS menekankan agar proses penyelidikan dan persidangan dilakukan dengan cara yang lebih sensitif terhadap korban. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko reviktimisasi suatu kondisi di mana korban merasakan trauma lebih lanjut selama proses hukum. Oleh karena itu, UU ini memastikan bahwa korban dapat mengikuti proses hukum tanpa takut akan proses yang merugikan atau menambah beban psikologis.

Sanksi Tegas bagi Pelaku

Salah satu kekuatan UU TPKS adalah pengaturan hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara yang lebih lama dan denda yang lebih besar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi rehabilitasi atau pendidikan agar dapat mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di masa depan.

BACA JUGA :  PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Pendapat Praktisi Hukum

Eko Wahyu Pramono, S.Ak., Praktisi Hukum dan Pajak serta pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, memberikan pandangannya terkait UU TPKS. “UU TPKS telah memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi korban kekerasan seksual. Pendekatan yang sensitif terhadap korban dalam proses hukum adalah hal yang sangat dibutuhkan untuk memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan, tetapi juga rasa aman dan pemulihan setelah trauma,” ujar Eko.

Namun, Eko Wahyu juga menyoroti bahwa “UU TPKS tidak mengakomodasi pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif dalam kasus kekerasan seksual. Meskipun RJ dapat diterapkan dalam beberapa jenis tindak pidana untuk mencapai perdamaian antara korban dan pelaku, dalam kasus kekerasan seksual, RJ berisiko memperburuk keadaan korban. Pendekatan RJ mungkin tidak tepat karena dapat memaksa korban untuk berinteraksi langsung dengan pelaku, yang dapat memperburuk trauma mereka.”

Menurut Eko, “Oleh karena itu, UU TPKS menekankan proses hukum yang formal dan tegas sebagai cara untuk memberikan keadilan kepada korban tanpa harus memaksa mereka terlibat dalam proses rekonsiliasi dengan pelaku.”

Kesimpulan

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperkenalkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual, dengan pengaturan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan mereka. Dengan pemberian sanksi yang lebih berat terhadap pelaku serta perlindungan korban yang lebih baik, UU ini diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi para korban di Indonesia

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47 WIB

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:47 WIB

Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:53 WIB

Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel

Berita Terbaru