Pengesahan RUU KUHAP Picu Polemik Baru soal Hak Warga Negara

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP Praktisi Hukum dan Konsultan Pajak Senior yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menegaskan bahwa KUHAP merupakan jantung sistem peradilan pidana yang harus disusun secara hati-hati karena menyangkut perlindungan hak dasar warga negara.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP Praktisi Hukum dan Konsultan Pajak Senior yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menegaskan bahwa KUHAP merupakan jantung sistem peradilan pidana yang harus disusun secara hati-hati karena menyangkut perlindungan hak dasar warga negara.

SUARA UTAMA – Surabaya, 19 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Alih-alih disambut sebagai pembaruan hukum acara pidana, regulasi baru ini justru memicu kekhawatiran luas di kalangan masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum karena dianggap memperbesar kewenangan aparat dan melemahkan perlindungan hak warga negara.

 

Gelombang Penolakan Publik Menguat

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengesahan RUU KUHAP Picu Polemik Baru soal Hak Warga Negara Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak beberapa bulan lalu, publik telah menyuarakan penolakan terhadap sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi mengancam hak asasi manusia. Kritik terutama diarahkan pada pengaturan penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak memiliki batas waktu jelas, perluasan wewenang aparat, serta penyadapan yang disebut tidak memiliki mekanisme pembatasan yang ketat.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), yang sejak awal mengawal pembahasan KUHAP, menegaskan bahwa isi substansi yang disahkan tidak berbeda dari draf Juli 2025 yang menuai protes keras masyarakat. Sorotan publik semakin menguat setelah naskah final RUU KUHAP baru diunggah ke situs DPR RI pada pagi hari sebelum pengesahan, sehingga ruang partisipasi publik dinilai sangat minim.

 

DPR Klarifikasi Isu Penyadapan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi mengenai isu penyadapan yang banyak diperbincangkan. Ia menyebutkan bahwa Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru tidak mengatur penyadapan secara teknis karena hal tersebut akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Namun, belum adanya undang-undang khusus penyadapan hingga hari pengesahan menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Publik menilai kekosongan hukum ini dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam kasus-kasus sensitif yang membutuhkan pengawasan ketat.

 

ICJR Soroti Minimnya Pengawasan dan Kesiapan Implementasi

Peneliti ICJR, Iftitah Sari, menjelaskan bahwa RUU KUHAP memerlukan setidaknya sepuluh aturan pelaksana agar dapat berjalan secara efektif. Ketiadaan aturan-aturan tersebut dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum dan membingungkan aparat penegak hukum di seluruh daerah.

BACA JUGA :  Berlokasi di Medan, Reses 1 Sukses Digelar

Selain itu, ICJR menilai RUU KUHAP belum mengadopsi mekanisme pengawasan kekuasaan negara yang memadai. Salah satu kekurangan mendasar adalah tidak adanya mekanisme habeas corpus, yakni kewajiban untuk segera menghadapkan seseorang yang ditangkap atau ditahan ke hadapan hakim. Tanpa mekanisme ini, risiko terjadinya penahanan sewenang-wenang dinilai semakin besar.

 

Peringatan Praktisi Hukum: Risiko Pelanggaran Hak Asasi Meningkat

Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Praktisi hukum dan Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, berpendapat pengesahan KUHAP baru ini dilakukan dalam kondisi yang belum ideal. Menurutnya, KUHAP merupakan jantung proses pidana yang semestinya disusun dan diterapkan secara hati-hati karena menyangkut perlindungan hak dasar warga negara.

Yulianto menyoroti minimnya transparansi dan partisipasi publik selama proses legislasi, terutama karena naskah final baru diunggah pada hari pengesahan. Ia menegaskan bahwa perluasan kewenangan aparat tanpa mekanisme kontrol yang kuat berpotensi menciptakan praktik penyalahgunaan wewenang.

“KUHAP baru memberi ruang sangat besar kepada aparat, tetapi pengawasannya belum kuat. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, implementasinya justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi warga negara,” ujarnya.

 

Menanti Regulasi Turunan dan Pengawasan Ketat

Pengesahan RUU KUHAP memang menandai babak baru reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Namun berbagai kalangan menilai, tanpa adanya aturan pelaksana yang memadai dan mekanisme pengawasan independen, regulasi ini justru dapat membuka ruang penyimpangan dan meningkatkan ketidakpastian hukum.

Pemerintah kini diharapkan segera mempercepat penyusunan aturan turunan secara transparan dan melibatkan publik, agar implementasi KUHAP baru pada awal 2026 tidak mengancam hak-hak konstitusional warga negara.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir
Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:53 WIB

Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Berita Terbaru