Pengelolaan Dana Desa di Desa Sihare’o Siwahili Diduga Sarat Pelanggaran, Warga Minta Pengawasan Ketat

- Penulis

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA.ID, Gunungsitoli – Pengelolaan dana desa di Desa Sihare’o Siwahili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, dinilai sarat dengan indikasi pelanggaran. Warga setempat mengungkapkan keluhan terkait minimnya transparansi dan keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana desa yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024. Menurut mereka, sejumlah kegiatan yang menggunakan dana desa, termasuk pengadaan bibit lele, pembangunan fasilitas umum, hingga program penyuluhan, tidak berjalan sesuai harapan dan tidak melibatkan masyarakat secara aktif.

Kepada awak media hari ini, Jumat (13/12/24) Salah satu persoalan utama yang diungkapkan oleh warga adalah pengadaan bibit lele yang dilakukan pada tahun 2023. Warga desa mengaku menerima bibit lele dalam kondisi tidak sehat, cacat, dan berukuran kecil. Bibit yang seharusnya menjadi bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat justru dianggap tidak bermanfaat karena banyak yang mati dan cacat. Lebih mengecewakan lagi, pembagian bibit tersebut tidak disertai dengan pakan lele. Akibatnya, sebagian masyarakat menolak menerima bantuan tersebut karena merasa terbebani dengan pemeliharaan lele tanpa dukungan pakan yang memadai.

“Bibit lele yang dibagikan banyak yang cacat dan sakit. Kami merasa dirugikan karena tanpa pakan, kami kesulitan merawatnya. Bahkan, banyak yang mati,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengelolaan Dana Desa di Desa Sihare'o Siwahili Diduga Sarat Pelanggaran, Warga Minta Pengawasan Ketat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, warga juga mengeluhkan kurangnya informasi terkait kegiatan-kegiatan desa yang menggunakan dana desa, seperti penyuluhan-penyuluhan, pemeliharaan penerangan jalan umum, dan pembuatan poster/baliho informasi desa. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaan dana desa yang kurang transparan.

“Seperti ada yang disembunyikan dari kami. Penyuluhan atau program lain yang seharusnya untuk kami, tak pernah kami dengar atau lihat,” ungkap warga lainnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, merespons keluhan masyarakat dengan melakukan investigasi terkait pengelolaan dana desa. Salah satu temuan yang diungkap oleh Helpin adalah terkait pembangunan WC/Jamban yang didanai menggunakan anggaran desa. Berdasarkan konfirmasi yang diterimanya, pembangunan jamban diperuntukkan bagi warga yang tidak memiliki jamban di rumah mereka.

Namun, dalam pelaksanaannya, Helpin menilai keputusan mengenai siapa yang berhak menerima bantuan tidak melibatkan masyarakat secara langsung. Keputusan tersebut hanya diambil melalui rapat antara Pemerintah Desa dan BPD pada tahun 2024, menggunakan dana sisa lebih anggaran (Silpa) tahun 2023 dan 2024.

BACA JUGA :  Al Maa’uun sukses menggelar Festival Ta'awun 2023

“Dalam rapat tersebut, keputusan tentang penerima manfaat tidak melibatkan masyarakat, yang bisa berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran,” ujar Helpin Zebua.

Lebih lanjut, Helpin juga mengungkapkan bahwa salah satu penerima bantuan pembangunan jamban yang seharusnya tidak layak menerima bantuan tersebut. Penerima yang dimaksud diketahui tidak berdomisili di Desa Sihare’o Siwahili dan memiliki pekerjaan tetap sebagai PPPK di salah satu puskesmas di Kota Gunungsitoli. Hal ini menambah kesan adanya ketidaksesuaian dalam pembagian bantuan yang semestinya ditujukan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

“Ini jelas merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan. Keputusan yang diambil tanpa melibatkan masyarakat bisa menciptakan kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan dana desa,” lanjut Helpin.

Helpin Zebua mendesak agar pihak berwenang, seperti Camat Gunungsitoli Barat, Dinas PMDK, Inspektorat, dan Pemerintah Kota Gunungsitoli, segera melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa di Desa Sihare’o Siwahili. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati Inspektorat dan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami akan terus mendesak agar kasus ini diperiksa lebih lanjut. Kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum agar ada tindakan tegas,” tegas Helpin.

Saat awak media mencoba menghubungi Pj. Kepala Desa Sihare’o Siwahili untuk meminta klarifikasi, pihak desa tidak merespons sama sekali melalui telepon WhatsApp, baik sekretaris desa, maupun BPD yang beralasan sedang ada acara keluarga dan tidak dapat memberikan respon. Begitu pula dengan Camat Gunungsitoli Barat, yang tidak dapat ditemui di kantornya karena sedang dinas di kantor Walikota, menurut informasi dari staf kantor Camat.

Dengan berbagai temuan dan keluhan yang mencuat, pengelolaan dana desa di Desa Sihare’o Siwahili patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Minimnya transparansi, kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran menjadi isu yang perlu segera diselesaikan agar dana desa dapat digunakan dengan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi warga desa.

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru