SUARA UTAMA, Lumajang – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak dilaporkan pada 15 Januari 2025. Laporan Polisi dengan nomor LP/B/4/1/2025/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR telah diajukan oleh pihak keluarga korban, namun hingga kini pihak Polres Lumajang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Hingga saat ini, belum ada penangkapan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Menurut keterangan orang tua korban, meskipun laporan telah masuk lebih dari sebulan yang lalu, belum ada perkembangan berarti dalam proses penyelidikan. Pihak keluarga mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini dan berharap agar aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Kami sudah melaporkan sejak tanggal 15 Januari 2025, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami berharap polisi segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan bagi anak kami,” ujar orang tua korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pada tanggal 15 Januari 2025, korban telah menjalani tes visum di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, hingga kini orang tua korban belum menerima hasil visum tersebut, meskipun telah beberapa kali meminta kepada pihak Polres Lumajang. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan masyarakat mengenai lambannya penanganan kasus oleh aparat kepolisian polres lumajang.
Orang tua korban baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lumajang pada 8 Maret 2025, atau hampir dua bulan setelah laporan pertama kali dibuat. Hal ini semakin memperkuat anggapan masyarakat bahwa penanganan kasus ini berlangsung lamban dan kurang transparan.
Kasus ini telah menjadi perhatian khusus DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang, DPW LSM LIRA Propinsi Jawa Timur, dan juga DPP LSM LIRA Indonesia yang turut menyuarakan keprihatinan mereka. Beberapa aktivis perlindungan anak juga menyoroti perlunya percepatan penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

DPD LSM LIRA Kabupaten Lumajang akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Wakil Bupati DPD LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum dan memastikan bahwa keadilan bagi korban bisa ditegakkan.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Publik menantikan langkah konkret dari Polres Lumajang untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil.
Penulis : Hadi
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama