Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Horeka, Pakar Ingatkan Potensi Dampak Negatif

- Penulis

Sabtu, 13 September 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur.

SUARA UTAMA – Jakarta, 13 September 2025 — Pemerintah berencana memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi yang digulirkan pada semester II/2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa insentif tersebut sebelumnya hanya berlaku bagi industri padat karya. “Perluasan insentif pajak yang sebelumnya hanya diberikan kepada industri padat karya akan kita dorong juga untuk sektor lain, khususnya horeka,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9).

Sejauh ini, insentif PPh 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Fasilitas ini diberikan kepada:

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pemerintah Siapkan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Horeka, Pakar Ingatkan Potensi Dampak Negatif Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10 juta.
  2. Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian hingga Rp500 ribu.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban pekerja horeka yang terdampak perlambatan ekonomi global, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional.

 

Pandangan Ahli Pajak

Meski dinilai positif, sejumlah pakar mengingatkan adanya potensi dampak negatif. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, menilai perluasan insentif harus diiringi pengawasan ketat.

“Saya memahami maksud pemerintah ingin meringankan beban pekerja horeka, tetapi konsekuensi fiskalnya cukup besar. Pajak yang semestinya masuk ke kas negara kini ditanggung pemerintah, artinya ada potensi pelebaran defisit,” ujarnya saat diwawancarai Suara Utama, Sabtu (13/9).

BACA JUGA :  Sekretariat Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara dan AR Learning Center Pindah Alamat. Terdapat Masjid Wahyun Asror dan Pendopo Serba Guna, Keren Abis

Ia menambahkan, insentif berisiko menimbulkan ketergantungan. “Jika diberikan terlalu lama, pekerja dan perusahaan akan terbiasa dengan fasilitas tersebut. Begitu dihentikan, resistensinya bisa tinggi. Selain itu, sektor ini bisa jadi kurang termotivasi untuk meningkatkan daya saing,” jelasnya.

Yulianto menguraikan sedikitnya lima potensi masalah:

  1. Beban Fiskal Negara – pengurangan penerimaan pajak berpotensi memperlebar defisit.
  2. Ketergantungan pada Insentif – resistensi ketika fasilitas dihentikan.
  3. Risiko Tidak Tepat Sasaran – pekerja yang lebih mampu bisa tetap menikmati fasilitas.
  4. Moral Hazard dan Penyalahgunaan – manipulasi data penghasilan untuk memenuhi syarat.
  5. Efektivitas Terbatas – tidak otomatis meningkatkan omzet horeka bila daya beli masyarakat belum pulih.

Menurutnya, insentif ini hanya solusi jangka pendek. “Jika tidak dibarengi strategi lain, seperti penguatan sektor pariwisata dan stimulus konsumsi, maka dampaknya terhadap pemulihan industri horeka tidak akan maksimal,” pungkas Yulianto.

 

Penutup

Perluasan insentif PPh 21 DTP untuk sektor horeka menunjukkan upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang industri jasa yang berperan penting dalam perekonomian. Namun, di sisi lain, kebijakan ini memunculkan tantangan baru dalam menjaga keseimbangan fiskal dan efektivitas stimulus.

Ke depan, pelaksanaan insentif diharapkan tidak hanya fokus pada jangka pendek, tetapi juga terintegrasi dengan kebijakan struktural yang lebih luas. Dengan demikian, insentif benar-benar menjadi penopang pemulihan ekonomi, tanpa menimbulkan ketergantungan yang justru menghambat daya saing sektor horeka.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB