SUARA UTAMA, Probolinggo –
Pemerintah kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur turun tangan untuk melakukan asesmen, teguran serta pembinaan terhadap oknum operator adminduk dan Kasun pocok desa Liprak wetan yang diduga live tiktok berkaraoke saat jam kerja dengan menggunakan fasilitas publik. 06/02/2026.
Camat Banyuanyar “Hudan Kurniawan” melalui pesan singkat whatsap kepada team media Menegaskan bahwa pemerintah kecamatan Banyuanyar melalui sekcam dan kasi trantib telah mengambil sikap atas viral nya oknum operator adminduk dan Kasun pocok desa Liprak wetan yang diduga live tiktok karaoke di saat jam kerja.
“Menyikapi keluhan masyarakat terhadap perangkat desa liprak wetan melalui sosial media dll. Hari ini (jum’at tanggal 6 februari 2026)..Saya langsung melakukan assesmen, Sekaligus pembinaan dan memberikan teguran melalui Sekcam dan kasi trantib. Kedua perangkat tersebut telah membuat pernyataan tertulis, berjanji untuk tidak mengulangi lagi.”Kata nya.
Camat Banyuanyar selain menyampaikan terimakasih kepada team media yang telah menjalankan tugas nya sebagai sosial kontrol masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa kedua oknum tersebut menyatakan bersalah dan meminta maaf.
“Ini tadi sudah membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi kembali. Menyatakan bersalah dan mohon maaf atas kejadian itu. Terimakasih kepada semua media yang telah menjalankan fungsi kontrol sehingga memudahkan pengawasan kami. “imbuh nya.
Menanggapi hal tersebut, warga masyarakat setempat (desa Liprak wetan) yang enggan di publikasikan identitas nya mempertanyakan sanksi atas dugaan melanggar etika, disiplin, profesionalisme, mengganggu layanan publik, dan mencoreng citra pemerintah desa.
“Oknum operator adminduk dan oknum Kasun pocok bukan hanya membuat pernyataan tertulis tidak mau mengulangi lagi. Seharusnya kedua oknum ini mendapat sanksi, apa sanksi nya buat mereka berdua?. Mereka di bayar untuk melayani kami buka untuk live tiktok. “Tegas nya dengan muka sedih.
Ia menambahkan permintaan maaf di depan pejabat pemerintah kecamatan Banyuanyar menurut nya tidak cukup. Ia meminta selain sanksi, kedua oknum di minta untuk memohon maaf secara terbuka untuk publik. Dikarenakan saat live karaoke tik tok menggunakan fasilitas publik yang di biayai oleh negara hasil pajak kami.
“Mohon maaf, Kami rasa permohonan maaf di depan pejabat dari kecamatan Banyuanyar tidak cukup. Selain sanksi, mereka harus meminta maaf secara terbuka untuk publik. Karena diduga fasilitas yang digunakan (kantor desa dan wifi) adalah milik publik bukan milik pribadi para oknum. “Imbuh nya.
Penulis : Ali Misno












