SUARA UTAMA, – Pelantikan Kepala Daerah, termasuk Kota Bogor awalnya dilaksanakan pada Tanggal 6 Febuari 2025 mendatang, tetapi gagal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bogor M. Habibi Zaenal Arifin, mengungkapkan pelantikan Kepala Daerah kabarnya dimundurkan belum ada informasi resmi.
Itu artinya, ada 17 Kepala Daerah terpilih yang dilantik pada Tanggal 6 Febuari 2025. Hingga saat ini situasi yang belum jelas, beliau berharap proses ini segera mendapatkan kepastian. Komisi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilihan Umum (KPU) Bogor masih menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dalam pelantikan Kepala Daerah Bogor.
Tugas KPU berakhir sampai dengan menetapkan Kepala Daerah setempat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terlibat lagi dalam pelantikan.
Pemerintah masih menunggu keputusan atau proses Dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Proses Dismissal merupakan kewenangan ketua pengadilan yang telah diatur dalam UU. Gunanya adalah untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan.
Penulis : Hengki Revandi
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Tim Wartawan