SUARA UTAMA, Merangin – Polres Merangin amankan seorang ibu rumah tangga berinisial AI (38), dalam kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Tersangka merupakan warga Desa Muara Siau Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin – Jambi.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan, bahwa pada hari Rabu (31/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin didampingi Kapolsek Muara Siau dan anggota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Mulyono, S.H mendatangi titik Hotspot berdasarkan data dari BMKG Jambi yang berlokasi di Desa Muara Siau, Kabupaten Merangin.
Sesaat tiba di lokasi, petugas menemukan bahwa telah terjadi Karhutla yang mana api sudah dalam kondisi padam dan di TKP Karhutla tersebut petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan oleh Tersangka untuk membuka lahan dengan cara dibakar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin yang didampingi Kapolsek Muara Siau melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan yang dibakar tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti bahwa pemilik lahan merupakan warga setempat dan selanjutnya Penyidik langsung mengamankan pemilik lahan dan barang bukti ke Polres merangin untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto,S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU, Jumat (2/8/24)
Disampaikan Kapolres, pihaknya tidak segan-segan akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Merangin.
“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan maupun korporasi, sedangkan untuk Tersangka sendiri masih dilakukan pendalaman terkait perannya karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Karhutla tersebut” tambahnya.
AKBP Ruri menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu maupun korporasi,” pungkasnya.
Disamping itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat riskan karena dapat memicu kebakaran hutan semakin meluas dan juga berdampak pada pencemaran udara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar terlebih lagi disaat musim kemarau, karena hal tersebut sangat riskan apabila terjadi pembakaran bisa meluas ke tempat-tempat yang lain,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Tersangka pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider 187 KUHP atau 188 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Editor : Ady Lubis
Sumber Berita : Polres Merangin