Pelaku Karhutla, ‘AL’ Warga Muara Siau di Amankan Satreskrim Polres Merangin

- Writer

Jumat, 2 Agustus 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolres Merangin saat Konfrensi Pers

Foto: Kapolres Merangin saat Konfrensi Pers

SUARA UTAMA, Merangin – Polres Merangin amankan seorang ibu rumah tangga berinisial AI (38), dalam kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Tersangka merupakan warga Desa Muara Siau Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin – Jambi.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, bahwa pada hari Rabu (31/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin didampingi Kapolsek Muara Siau dan anggota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Mulyono, S.H mendatangi titik Hotspot berdasarkan data dari BMKG Jambi yang berlokasi di Desa Muara Siau, Kabupaten Merangin.

Sesaat tiba di lokasi, petugas menemukan bahwa telah terjadi Karhutla yang mana api sudah dalam kondisi padam dan di TKP Karhutla tersebut petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan oleh Tersangka untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pelaku Karhutla, 'AL' Warga Muara Siau di Amankan Satreskrim Polres Merangin Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin yang didampingi Kapolsek Muara Siau melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan yang dibakar tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti bahwa pemilik lahan merupakan warga setempat dan selanjutnya Penyidik langsung mengamankan pemilik lahan dan barang bukti ke Polres merangin untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto,S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU, Jumat (2/8/24)

BACA JUGA :  Ini Harapan Masyarakat Saat Pj Bupati dan Rombongan Jalan Kaki Memberikan Kenyamanan di Sekitar Sugapa Pasca Kontak Senjata

Disampaikan Kapolres, pihaknya tidak segan-segan akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Merangin.

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan maupun korporasi, sedangkan untuk Tersangka sendiri masih dilakukan pendalaman terkait perannya karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Karhutla tersebut” tambahnya.

AKBP Ruri menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu maupun korporasi,” pungkasnya.

Disamping itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat riskan karena dapat memicu kebakaran hutan semakin meluas dan juga berdampak pada pencemaran udara.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar terlebih lagi disaat musim kemarau, karena hal tersebut sangat riskan apabila terjadi pembakaran bisa meluas ke tempat-tempat yang lain,” imbuhnya.

Sedangkan untuk Tersangka pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan  Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider 187 KUHP atau 188 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat
Lagi, Seakan Kebal Hukum, Aktivitas PETI Milik ‘Johan’ di Desa Mensango Melenggang Bebas
Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti
RM, Pj Wali Kota Pekanbaru Dikabarkan Terjaring OTT KPK.
Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM
Terkait Penemuan Mayat yang Terkubur Dalam Rawa di Desa Selango, Ini Penjelasan Polres Merangin  
Melaporkan Politik Uang, Rio Wijayakusuma Hadapi Ancaman Pembunuhan  
Diduga Terjadi Mark-up Anggaran pada Proyek Sumur Bor Bantuan APBN di Kecamatan Tabir 
Berita ini 576 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:20 WIB

Kasus Asusila Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi Masih Berlanjut, BPK Kembali Gelar Rapat

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:46 WIB

Lagi, Seakan Kebal Hukum, Aktivitas PETI Milik ‘Johan’ di Desa Mensango Melenggang Bebas

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:31 WIB

Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti

Selasa, 3 Desember 2024 - 01:47 WIB

RM, Pj Wali Kota Pekanbaru Dikabarkan Terjaring OTT KPK.

Senin, 2 Desember 2024 - 22:05 WIB

Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:53 WIB

Terkait Penemuan Mayat yang Terkubur Dalam Rawa di Desa Selango, Ini Penjelasan Polres Merangin  

Minggu, 1 Desember 2024 - 00:08 WIB

Melaporkan Politik Uang, Rio Wijayakusuma Hadapi Ancaman Pembunuhan  

Selasa, 26 November 2024 - 14:39 WIB

Diduga Terjadi Mark-up Anggaran pada Proyek Sumur Bor Bantuan APBN di Kecamatan Tabir 

Berita Terbaru