Pekerjaan Drainase Ormas LEMPAMARI Lewati Kontrak, Inspektorat: Harus Stop per 31 Desember

- Writer

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Pekerjaan proyek drainase yang berlokasi di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang dikerjakan oleh Ormas LEMPAMARI milik Heru, menjadi sorotan karena hingga awal tahun 2026 belum juga rampung, meski masa kontrak telah berakhir.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut memiliki Nomor Kontrak: 9 / SWA-III / KCT-KLPB / 2025, dengan nilai anggaran Rp139.962.162, volume pekerjaan 105 meter, dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Proyek ini seharusnya selesai 31 Desember 2025.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan masih terus berlangsung tanpa adanya dasar perpanjangan kontrak atau kondisi force majeure.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pekerjaan Drainase Ormas LEMPAMARI Lewati Kontrak, Inspektorat: Harus Stop per 31 Desember Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Tabir, Syamsul Zaini, membenarkan bahwa secara aturan proyek tersebut tidak boleh dikerjakan melewati batas waktu kontrak.

“Pekerjaan itu harus selesai per 31 Desember 2025. Kalau lewat, pada prinsipnya tidak diperbolehkan, kecuali ada bencana alam,” tegasnya.

Sementara itu, Irban 4 Inspektorat Kabupaten Merangin, Amir Tamsil, menegaskan bahwa pekerjaan fisik yang telah melewati tahun anggaran tidak bisa lagi dilanjutkan.

“Kalau sudah lewat 31 Desember, pekerjaan itu tidak boleh dikerjakan lagi. Fisiknya harus stop sampai di situ,” tegas Amir Tamsil saat dikonfirmasi media ini. (1/1/26)

Ia menjelaskan, mekanisme denda hanya dapat diterapkan dalam tahun anggaran yang sama, bukan lintas tahun.

BACA JUGA :  Tanda Tangani Ikrar 247 Kepala Desa Lampung Utara Netralitas Pilkada 2024

“Denda itu hanya bisa dikenakan di tahun yang sama. Kalau sudah masuk tahun berbeda, itu sudah tidak bisa lagi. Seharusnya dilakukan pemutusan kontrak,” jelasnya.

Amir Tamsil juga mengungkapkan bahwa pihak Inspektorat sebelumnya telah diminta kecamatan untuk memberikan tanggapan. Saat itu, solusi yang diberikan adalah percepatan pekerjaan dengan menambah tenaga kerja, namun dengan catatan masih dalam batas waktu kontrak.

“Waktu itu masih ada sisa waktu sekitar sebulan. Kami sarankan ditambah tukangnya supaya bisa selesai 100 persen sebelum 31 Desember,” ungkapnya.

Namun, menurutnya, apabila pekerjaan fisik tidak mencapai 100 persen hingga batas kontrak, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan Inspektorat.

“Kalau fisiknya tidak 100 persen sampai 31 Desember, itu temuan. Apalagi kalau masih dikerjakan setelah lewat tahun anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara administratif, seharusnya pihak terkait segera melaporkan berakhirnya kontrak kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kalau kontrak sudah habis, seharusnya dilaporkan dan dihentikan. Tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja,” pungkasnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait bertindak tegas serta transparan agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jembatan Dana Desa Lubuk Birah Mangkrak, Kinerja Kades Ahyak Udin Disorot: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Berita Terbaru