Pasien BPJS PBI Diduga Dipulangkan Saat Kondisi Akut di RSUD Abdul Moeloek

- Publisher

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. SU- Nur salim, pasien BPJS PBI yang di pulangkan pihak Rumah Sakit saat kondisinya masih memprihatinkan

SUARA UTAMA, Mesuji — Seorang peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bernama Nur Salim, pasien dengan diagnosis kanker paru-paru disertai komplikasi, dilaporkan dipulangkan pada Sabtu sore, 4 Oktober 2025 dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung, meski masih dalam kondisi akut dan menggunakan bantuan alat pernapasan.

Menurut keterangan keluarga, pasien telah menjalani perawatan intensif lebih dari satu minggu. Pihak rumah sakit disebut memulangkan pasien dengan alasan menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan berupa teropong (endoskopi) yang baru dijadwalkan pada 11 Oktober 2025.

Kondisinya masih lemah, nafas dibantu alat, tapi kami diminta membawa pulang sambil menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya,” ujar salah satu anggota keluarga pasien, Minggu (5/10/2025).

Langkah pemulangan pasien dalam kondisi belum stabil tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan aturan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama kelompok PBI yang dibiayai oleh negara.

 

Tak Ada Batas Waktu Rawat BPJS

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,

Pasal 51 ayat (1) menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.

Ketentuan ini berarti, tidak ada batas waktu tertentu untuk perawatan pasien BPJS. Selama pasien masih membutuhkan perawatan medis, rumah sakit wajib melanjutkan pelayanan dan BPJS tetap menanggung biayanya.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81

Selain itu, dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, ditegaskan bahwa peserta tidak boleh ditolak atau dipulangkan sebelum dokter menyatakan kondisi pasien stabil dan aman untuk pulang.

Aturan tersebut juga sejalan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mewajibkan tenaga medis memberikan pertolongan selama pasien masih membutuhkan secara medis.

BACA JUGA :  TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot

 

Diharapkan Ada Evaluasi

Kasus yang dialami Nur Salim diharapkan menjadi perhatian BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk memastikan pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI berjalan sesuai aturan.

Fasilitas kesehatan diminta untuk berpegang pada indikasi medis dan keselamatan pasien, bukan pada pertimbangan administratif atau teknis penjadwalan.

 

Masyarakat juga diimbau untuk melapor apabila mengalami kejadian serupa melalui: 📞 BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

📍 Dinas Kesehatan Provinsi Lampung

Berita Terkait

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027
Penayangan Film Mencari Jeda Jadi Ruang Apresiasi Karya Cine Vidya 2026
Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/