SUARA UTAMA,Merangin –– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui Tim Terpadu menertibkan dan membongkar sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) di dua lokasi di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Rabu (30/9).
Penertiban dilakukan di kawasan depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta di depan Biliar Star.
Proses penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merangin, M. Sayuti, berlangsung kondusif. Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkab Merangin telah memberikan tenggat waktu hingga peringatan terakhir kepada para pedagang pada 28 dan 29 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
M. Sayuti menjelaskan, penertiban di dua lokasi tersebut memiliki latar belakang dan status legalitas yang berbeda.
“Untuk lokasi di depan Kantor Perizinan, ada lima kios. Sebelumnya pedagang di sana memang mengantongi izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar retribusi. Namun, masa kontrak mereka telah berakhir sejak Juli 2026 dan Pemkab memutuskan tidak memperpanjangnya,” ujar Sayuti saat diwawancarai di lokasi, Rabu (30/9).
Menurut Sayuti, sebelumnya Bupati Merangin juga telah memberikan toleransi waktu kepada para pedagang hingga 30 September 2026 atas permohonan mereka. Pemkab kemudian memberikan dua pilihan, yakni kios dibongkar secara mandiri oleh pemilik atau dilakukan pembongkaran oleh Tim Terpadu.
Sementara itu, penertiban kios di depan Biliar Star dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan yang merupakan fasilitas umum milik pemerintah.
“Di depan Biliar Star statusnya berbeda, mereka tidak memiliki izin. Hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR membuktikan bahwa posisi bangunan berdiri di atas bahu dan badan jalan, yakni di rentang 17 hingga 22 meter dari bahu jalan. Padahal batas normal kepemilikan lahan masyarakat minimal 20 hingga 25 meter dari jalan,” jelasnya.
Terkait keberadaan pedagang yang terdampak penertiban, Pemkab Merangin menyiapkan opsi relokasi sementara sembari melakukan penataan kawasan secara permanen.
Para pedagang masih diberikan kesempatan untuk menempati lokasi penampungan sementara, seperti kawasan Royal Hotel maupun di depan Koramil, sepanjang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan tidak berada di kawasan yang dilarang untuk berjualan.
“Prinsipnya ini penegakan regulasi. Jika lokasi penataan sudah selesai dirapikan oleh Pemkab, tidak menutup kemungkinan para pedagang ini nantinya akan diprioritaskan kembali untuk menempati area tersebut,” pungkas Sayuti.
Penertiban tersebut melibatkan belasan instansi yang tergabung dalam Tim Terpadu. Di antaranya Asisten I Setda Merangin, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, DKUKMPP, Bagian Hukum, Bidang Aset, serta unsur TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Penertiban juga didampingi pihak Kelurahan Pematang Kandis. (Ady Lubis)











