lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Pemkab Merangin Bongkar Kios PKL di Dua Lokasi, Pedagang Diberi Opsi Relokasi

- Publisher

Rabu, 30 September 2026 - 12:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin –– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui Tim Terpadu menertibkan dan membongkar sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) di dua lokasi di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Rabu (30/9).

Penertiban dilakukan di kawasan depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta di depan Biliar Star.

Proses penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merangin, M. Sayuti, berlangsung kondusif. Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkab Merangin telah memberikan tenggat waktu hingga peringatan terakhir kepada para pedagang pada 28 dan 29 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Sayuti menjelaskan, penertiban di dua lokasi tersebut memiliki latar belakang dan status legalitas yang berbeda.

BACA JUGA :  Peringati Maulid Nabi, Lapas Bangko Ajak Warga Binaan Perkuat Iman dan Perbaiki Diri

“Untuk lokasi di depan Kantor Perizinan, ada lima kios. Sebelumnya pedagang di sana memang mengantongi izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar retribusi. Namun, masa kontrak mereka telah berakhir sejak Juli 2026 dan Pemkab memutuskan tidak memperpanjangnya,” ujar Sayuti saat diwawancarai di lokasi, Rabu (30/9).

Menurut Sayuti, sebelumnya Bupati Merangin juga telah memberikan toleransi waktu kepada para pedagang hingga 30 September 2026 atas permohonan mereka. Pemkab kemudian memberikan dua pilihan, yakni kios dibongkar secara mandiri oleh pemilik atau dilakukan pembongkaran oleh Tim Terpadu.

Sementara itu, penertiban kios di depan Biliar Star dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan yang merupakan fasilitas umum milik pemerintah.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Tes Urine Petugas dan Warga Binaan Negatif Narkoba

“Di depan Biliar Star statusnya berbeda, mereka tidak memiliki izin. Hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR membuktikan bahwa posisi bangunan berdiri di atas bahu dan badan jalan, yakni di rentang 17 hingga 22 meter dari bahu jalan. Padahal batas normal kepemilikan lahan masyarakat minimal 20 hingga 25 meter dari jalan,” jelasnya.

Terkait keberadaan pedagang yang terdampak penertiban, Pemkab Merangin menyiapkan opsi relokasi sementara sembari melakukan penataan kawasan secara permanen.

Para pedagang masih diberikan kesempatan untuk menempati lokasi penampungan sementara, seperti kawasan Royal Hotel maupun di depan Koramil, sepanjang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan tidak berada di kawasan yang dilarang untuk berjualan.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Ikuti Penguatan Kapasitas HAM untuk Dorong Pelayanan Publik Inklusif

“Prinsipnya ini penegakan regulasi. Jika lokasi penataan sudah selesai dirapikan oleh Pemkab, tidak menutup kemungkinan para pedagang ini nantinya akan diprioritaskan kembali untuk menempati area tersebut,” pungkas Sayuti.

Penertiban tersebut melibatkan belasan instansi yang tergabung dalam Tim Terpadu. Di antaranya Asisten I Setda Merangin, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, DKUKMPP, Bagian Hukum, Bidang Aset, serta unsur TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Penertiban juga didampingi pihak Kelurahan Pematang Kandis. (Ady Lubis)

Berita Terkait

Video Dugaan Pelanggaran Kebersihan di Gudang Beras Bulog Merangin Beredar, Aktivis Desak Klarifikasi dan Evaluasi
SMPN 14 Denpasar bersama Unud Kembangkan Kantin Hijau untuk Tekan Sampah Makanan dan Risiko Obesitas
Kalapas Bangko Tinjau Aset Tanah, Siapkan Pengembangan Sarana Asimilasi dan Edukasi
PETI Mengancam Sungai dan Permukiman Tanjung Lamin, Polda Jambi Diminta Turun Tangan
Menkum Supratman, AI dan Teknologi Digital Tak Boleh Gerus Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik
Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo
Anggaran Rp1,55 Miliar untuk Jalan Mampun Baru–Simpang Meranti, Warga Sampaikan Apresiasi
Ketua SRP Dogiyai Tegaskan Swiping Harus Sesuai SOP dan Terpusat di Moanemani
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Video Dugaan Pelanggaran Kebersihan di Gudang Beras Bulog Merangin Beredar, Aktivis Desak Klarifikasi dan Evaluasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

SMPN 14 Denpasar bersama Unud Kembangkan Kantin Hijau untuk Tekan Sampah Makanan dan Risiko Obesitas

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Kalapas Bangko Tinjau Aset Tanah, Siapkan Pengembangan Sarana Asimilasi dan Edukasi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57 WIB

Menkum Supratman, AI dan Teknologi Digital Tak Boleh Gerus Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/