SUARA UTAMA, Probolinggo –
Belum kelar oknum PAMDAL (Pengamanan Dalam) Membuat Gaduh (Prank ulang tahun) di Gedung DPRD kabupaten Probolinggo Jawa Timur pada tanggal 21 Januari 2026. Kini oknum PAMDAL kembali menjadi pusat perhatian atas dugaan Kelalaian dalam menjalankan tugas. Sehingga diduga oknum segelintir warga dengan leluasa masuk membawa Miras dan mengkonsumsi nya. 28/02/2026.
PAMDAL (Pengamanan Dalam) melakukan prank ulang tahun saat situasi masyarakat tertimpa musibah (banjir) dan lalai menjaga keamanan hingga warga masuk dan mengonsumsi miras di area Gedung DPRD, Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakprofesionalan dalam tugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Peraturan internal Sekretariat DPRD (Perbup/Perwal) dan kontrak kerja. Kemungkinan sanksi yang dapat di kenakan kepada oknum PAMDAL. Diantaranya, Pemberhentian Tidak Hormat (Pemecatan), Surat Peringatan 3 (SP3) hingga Pemecatan, Pemberhentian Insentif/Honor dan/atau Evaluasi Total/Mutasi.
Menanggapi dugaan pelanggaran disiplin berat, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakprofesionalan dalam bertugas. Personil dari komunitas Pakopak “Budi Harianto” semakin Murka dan Geram terhadap Oknum PAMDAL yang diduga kuat belum mengantongi sertifikat.
“Oknum PAMDAL ini belum kelar membuat gaduh mengadakan prank ulang tahun pada tanggal 21 Januari 2026. Sekarang malah diduga lalai dalam menjalankan tugas. Ini menunjukkan bahwa Oknum PAMDAL tersebut tidak proporsional. Semakin kuat dugaan kami bahwa Oknum PAMDAL tidak mengantongi sertifikat. “Ucap nya.
Budi Harianto Mempertanyakan Hasil pemeriksaan BK terkait dugaan pelanggaran oknum PAMDAL saat mengadakan prank ulang tahun dan dugaan tidak mengantongi sertifikat. Sebagaimana yang telah di sampaikan saat RDP dengan BK DPRD kabupaten Probolinggo pada tanggal 05 Februari 2026.
“Terkait dugaan pelanggaran saat prank ulang tahun dan dugaan tidak mengantongi sertifikat. Ini sejauh mana perkembangan atau hasil pemeriksaan BK tidak jelas. Oleh karenanya, Karena dugaan Kelalaian ini sampai ada korban dugaan kekerasan terhadap teman Jurnalis. Ini masuk dugaan pelanggaran berat, BK harus berani bertindak dan mengambil keputusan. “Pungkas nya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Probolinggo “Ahmad Nahrowi” yang biasa di kenal “Mas Nawe” saat di konfirmasi media perihal perkembangan/Sejauh mana Hasil pemeriksaan dugaan oknum PAMDAL yang diduga belum mengantongi sertifikat. Ia mengatakan tidak tau. “Saya tidak tau. Langsung ke Setwan/kantor. “Jawab nya.
Penulis : Ali Misno











