Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

- Writer

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andri Harahap

SUARA UTAMA, Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab yang asal katanya sirrun yang memiliki makna rahasia atau tersembunyi, sebagai lawan kata atau antonim dari alaniyyah yang bermakna terang-terangan. Kemudian kata siri digunakan dalam istilah nikah siri yaitu pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang Modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan sah menurut Agama Islam.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nikah siri dapat diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama tetapi tidak diumumkan kepada khalayak ramai serta tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil (Capil) atau dengan kata lain bahwa nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak sah Dimata hukum. Nikah siri ini tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada Ibu dan Anaknya.

Pernikahan siri atau pernikahan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum. Sebab hal ini dapat melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh Pegawai Pencatat Pernikahan (P3N) dan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan. Pasangan yang menikah siri juga dapat dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina atau Pasal 411 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, jika salah satu (1) dari pasangan masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

BACA JUGA :  Tradisi Lisan: Antara Fakta dan Budaya

Sedangkan nikah siri dalam pandangan Agama Islam diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi. Dalam hal ini untuk dapat melakukan atau menjalani pernikahan tersebut tidak banyak mudharatnya atau dengan kata lain tidak ada efek buruk yang terjadi.

1736236301121 Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Gambar adalah contoh pernikahan sah di dalam hukum negara

Namun perbedaannya adalah tidak mempunyai bukti otentik jika telah melakukan pernikahan, tidak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan dan kekuatan yang kuat di dalam hukum. Walaupun nikah siri legal didalam Agama Islam tetapi didalam hukum negara tidak legal atau tidak sah.

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita : Semua sumber

Berita Terkait

Malam Lailatul Qadar Tiba di Malam 27 Ramadhan: Keutamaan dan Keistimewaannya
Beda Jurnalis dengan Wartawan. Apa aja tuh ?
‘Prabowoisme Indonesia‘: Arah Baru Indonesia Menuju Kedaulatan dan Kemakmuran
Pak Presiden, Koruptor Tak Takut Hiu, Tapi Ngeri Miskin dan Hilangnya Kekuasaan
Ottoman Empire (1299-1922): Imperium Islam Terbesar
Misteri Alam dan Fenomena Aneh Gunung Tangkuban Perahu
Nah, Kendaraan Mogok Usai Mengisi BBM Jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang Bangko 
SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:42 WIB

Beda Jurnalis dengan Wartawan. Apa aja tuh ?

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:09 WIB

‘Prabowoisme Indonesia‘: Arah Baru Indonesia Menuju Kedaulatan dan Kemakmuran

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:02 WIB

Pak Presiden, Koruptor Tak Takut Hiu, Tapi Ngeri Miskin dan Hilangnya Kekuasaan

Jumat, 14 Maret 2025 - 03:20 WIB

Ottoman Empire (1299-1922): Imperium Islam Terbesar

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:32 WIB

Misteri Alam dan Fenomena Aneh Gunung Tangkuban Perahu

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:47 WIB

Nah, Kendaraan Mogok Usai Mengisi BBM Jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang Bangko 

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:11 WIB

SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:57 WIB

Mega Kasus BUMN: Harapan Reformasi vs Krisis Kepercayaan Publik ?

Berita Terbaru

Berita Utama

Lemah Pengawasan, Pelangsir BBM Makin Marak di SPBU Tambang Baru 

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:49 WIB