Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

- Writer

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andri Harahap

SUARA UTAMA, Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab yang asal katanya sirrun yang memiliki makna rahasia atau tersembunyi, sebagai lawan kata atau antonim dari alaniyyah yang bermakna terang-terangan. Kemudian kata siri digunakan dalam istilah nikah siri yaitu pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang Modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan sah menurut Agama Islam.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nikah siri dapat diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama tetapi tidak diumumkan kepada khalayak ramai serta tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil (Capil) atau dengan kata lain bahwa nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak sah Dimata hukum. Nikah siri ini tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada Ibu dan Anaknya.

Pernikahan siri atau pernikahan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum. Sebab hal ini dapat melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh Pegawai Pencatat Pernikahan (P3N) dan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan. Pasangan yang menikah siri juga dapat dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina atau Pasal 411 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, jika salah satu (1) dari pasangan masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

BACA JUGA :  Lompatan Digital di Pulau Tabuan Lampung

Sedangkan nikah siri dalam pandangan Agama Islam diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi. Dalam hal ini untuk dapat melakukan atau menjalani pernikahan tersebut tidak banyak mudharatnya atau dengan kata lain tidak ada efek buruk yang terjadi.

1736236301121 Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Gambar adalah contoh pernikahan sah di dalam hukum negara

Namun perbedaannya adalah tidak mempunyai bukti otentik jika telah melakukan pernikahan, tidak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan dan kekuatan yang kuat di dalam hukum. Walaupun nikah siri legal didalam Agama Islam tetapi didalam hukum negara tidak legal atau tidak sah.

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita : Semua sumber

Berita Terkait

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
KESAMRAUTAN DUNIA KAMPUS
Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran
Berperilaku Anti Koruptif Sebagai Sebuah Kesadaran
ARISAN BULANAN SUKU BALAI MANSIANG
Dramaturgi Dalam Komunikasi
Apa itu Segitiga Eksposur dan Mengapa Penting dalam Photography
DPD KNPI Pandeglang Resmi Lakukan Carateker PK KNPI Kecamatan Pagelaran dan Menes
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:53 WIB

KESAMRAUTAN DUNIA KAMPUS

Senin, 6 Januari 2025 - 17:14 WIB

Sanksi Hukum Pelanggaran Rahasia Kedokteran

Senin, 6 Januari 2025 - 12:03 WIB

Berperilaku Anti Koruptif Sebagai Sebuah Kesadaran

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:10 WIB

ARISAN BULANAN SUKU BALAI MANSIANG

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:22 WIB

Dramaturgi Dalam Komunikasi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:09 WIB

Apa itu Segitiga Eksposur dan Mengapa Penting dalam Photography

Berita Terbaru

Oyot Eron tokoh masyarakat desa Cikeas Udik gunung putri Bogor

Feature

Mengenang Tokoh Masyarakat Cikeas Udik, Oyot Eron

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:27 WIB

Nasional

Makan bergizi Gratis Era Presiden Prabowo

Rabu, 8 Jan 2025 - 01:19 WIB

Nasional

Indonesia tanah airku

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:15 WIB