Monitoring dan Evaluasi KIP Kuliah, Kepala Seksi Kemahasiswaan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Kunjungi Institut Parahikma Indonesia IPI Gowa

- Publisher

Selasa, 21 Maret 2023 - 09:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA-Gowa, dalam rangka Monitoring dan Ealuasi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah bagi mahasiswa, Dr. Amiruddin Kuba, M.A. Mengunjungi Institut Parahikma Indonesia IPI Gowa yang merupakan salah satu kampus penerima beasiswa KIP tersebut. Program KIP ini sudah berjalan selama tiga tahun berjalan yaitu sejak tahun 2020 hingga tahun ini.

Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah yang terdaftar di Institut Parahikma Indonesia sebanyak 32 mahasiswa yang terdiri dari empat program studi yang ada di IPI Gowa.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari senin, 20 Maret 2023 bertempat di Aula Gedung B, Wakil rektor II menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kunjungan Kasi Kemahasiswaan di Institut Parahikma Indonesia, beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama ini pelaporan dari pihak pengelola beasiswa KIP Kuliah masih terdapat kekurangan.

“Permohonan maaf dari Rektor yang sedianya dapat bergabung bersama kita, berhubung kondisi beliau yang masih kurang sehat. Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak atas berkenaanya untuk hadir di kampus kami yang tercinta ini” ujar warek II yang akrab disapa bu Ida.

BACA JUGA :  Oknum Kades Wahidin Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Renah Pembarap, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Dalam arahannya, Dr Amiruddin Kuba, M.A. menyampaikan bahwa kedepan akan diadakan sistem yang sangat ketat, sehingga mahasiswa tidak boleh memiliki IPK dibawah 3,2 yang berakibat pemberhentian pencairan ke rekening mahasiswa jika hal tersebut berulang dua kali pengulangan secara berturut-turut. Ia juga menyampaikan bahwa pencairan dana tidak boleh lebih dari tiga puluh hari setelah proses pencairan, jika dana masih ada dalam rekening maka otomatis akan diadakan pengembalian.

BACA JUGA :  Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi

“kedepan dengan juknis terbaru, seluruh mahasiswa harus memiliki IPK minimal 3,2, tidak boleh dibawah itu, jika terdapat mahasiswa dengan dua kali berturut-turut maka ia akan diberhentikan. Kemudian pencairan dana tidak boleh dari 30 hari setelah proses pencairan, dan jika masih terdapat saldo di rekening lebih dari waktu yang ditentukan maka akan diadakan pengembalian”.

Di akhir acara diadakan sesi Tanya jawab dan foto bersama seluruh pengelola, dan penerima beasiswa KIP dengan Kasi Kemahasiswaan.

 

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/