Monitoring dan Evaluasi KIP Kuliah, Kepala Seksi Kemahasiswaan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Kunjungi Institut Parahikma Indonesia IPI Gowa

Selasa, 21 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA-Gowa, dalam rangka Monitoring dan Ealuasi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah bagi mahasiswa, Dr. Amiruddin Kuba, M.A. Mengunjungi Institut Parahikma Indonesia IPI Gowa yang merupakan salah satu kampus penerima beasiswa KIP tersebut. Program KIP ini sudah berjalan selama tiga tahun berjalan yaitu sejak tahun 2020 hingga tahun ini.

Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah yang terdaftar di Institut Parahikma Indonesia sebanyak 32 mahasiswa yang terdiri dari empat program studi yang ada di IPI Gowa.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari senin, 20 Maret 2023 bertempat di Aula Gedung B, Wakil rektor II menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kunjungan Kasi Kemahasiswaan di Institut Parahikma Indonesia, beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama ini pelaporan dari pihak pengelola beasiswa KIP Kuliah masih terdapat kekurangan.

BACA JUGA :  Sekda Majene Hadiri Upacara Adat Pattera' Pappuangang dan Patamma di Limboro Rambu-Rambu

“Permohonan maaf dari Rektor yang sedianya dapat bergabung bersama kita, berhubung kondisi beliau yang masih kurang sehat. Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak atas berkenaanya untuk hadir di kampus kami yang tercinta ini” ujar warek II yang akrab disapa bu Ida.

BACA JUGA :  PWI Provinsi Jambi Lakukan PAW Kepengurusan 2025–2027, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser

Dalam arahannya, Dr Amiruddin Kuba, M.A. menyampaikan bahwa kedepan akan diadakan sistem yang sangat ketat, sehingga mahasiswa tidak boleh memiliki IPK dibawah 3,2 yang berakibat pemberhentian pencairan ke rekening mahasiswa jika hal tersebut berulang dua kali pengulangan secara berturut-turut. Ia juga menyampaikan bahwa pencairan dana tidak boleh lebih dari tiga puluh hari setelah proses pencairan, jika dana masih ada dalam rekening maka otomatis akan diadakan pengembalian.

BACA JUGA :  Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Menyambangi lokasi Pasca Longsor Susulan. Ditumbit Melayu, kecamatan Teluk bayur.

“kedepan dengan juknis terbaru, seluruh mahasiswa harus memiliki IPK minimal 3,2, tidak boleh dibawah itu, jika terdapat mahasiswa dengan dua kali berturut-turut maka ia akan diberhentikan. Kemudian pencairan dana tidak boleh dari 30 hari setelah proses pencairan, dan jika masih terdapat saldo di rekening lebih dari waktu yang ditentukan maka akan diadakan pengembalian”.

Di akhir acara diadakan sesi Tanya jawab dan foto bersama seluruh pengelola, dan penerima beasiswa KIP dengan Kasi Kemahasiswaan.

 

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru