Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III, Mengingatkan Risiko Kerusakan Kepatuhan Pajak

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior sekaligus pengurus KADIN Jawa Timur, saat memberikan pernyataan terkait penolakan wacana Tax Amnesty Jilid III di Surabaya. Ia menegaskan bahwa pengampunan pajak berulang justru menghilangkan efek jera dan merugikan wajib pajak yang sudah patuh.

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior sekaligus pengurus KADIN Jawa Timur, saat memberikan pernyataan terkait penolakan wacana Tax Amnesty Jilid III di Surabaya. Ia menegaskan bahwa pengampunan pajak berulang justru menghilangkan efek jera dan merugikan wajib pajak yang sudah patuh.

SUARA UTAMA – Jakarta, 22 September 2025 – Wacana Tax Amnesty Jilid III kembali mencuat di tengah tekanan penerimaan negara. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak rencana tersebut. Baginya, pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali bukan solusi, melainkan ancaman bagi kepatuhan pajak jangka panjang.

Sejarah Tax Amnesty di Indonesia

Indonesia pernah dua kali melaksanakan program serupa. Pertama, Tax Amnesty pada 2016 yang digagas di era Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Program ini berhasil menarik dana repatriasi dan meningkatkan kepatuhan jangka pendek, meski tidak sepenuhnya mencapai target.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau kerap disebut Tax Amnesty Jilid II pada 2022. PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum tercatat. Hasilnya cukup signifikan bagi penerimaan negara, tetapi kembali menimbulkan pertanyaan: apakah pengampunan berulang menciptakan ketergantungan?

BACA JUGA :  Bea Cukai Kab. Probolinggo Memilih Diam Saat di Konfirmasi Media Perihal Izin NPPBKC, PBG dan Penemuan Rokok Tanpa Pita Cukai 

Purbaya: “Kita Bisa Dikibulin Terus”

Menkeu Purbaya menilai, pengulangan tax amnesty berisiko memberi sinyal negatif.

“Kalau tax amnesty terus diulang, orang bisa berpikir lebih baik nyelundupin uang saja, toh nanti bisa diampuni lagi. Kita bisa dikibulin terus,” ujarnya.

Menurutnya, alih-alih memperkuat basis pajak, kebijakan ini justru melemahkan fondasi fiskal negara. Wajib pajak yang selama ini patuh berpotensi kehilangan kepercayaan karena merasa diperlakukan tidak adil dibanding mereka yang menunda kewajiban.

Suara dari Praktisi Pajak

Kritik serupa datang dari kalangan praktisi. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior sekaligus pengurus KADIN Jawa Timur, menyebut penolakan Purbaya patut diapresiasi.

“Jika tax amnesty terus digulirkan, efek jera wajib pajak bisa hilang. Mereka yang patuh merasa tidak adil, sementara yang menunggak justru mendapat keuntungan,” jelas Yulianto.

BACA JUGA :  Desakan Keadilan Menguat: DPRD Kalteng, Pangdam, dan Kapolda Didesak Tuntaskan Kasus Andrie Yunus

Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya memperkuat core tax system, meningkatkan pengawasan berbasis data, serta memastikan konsistensi penegakan hukum pajak.

“Penguatan sistem administrasi, pemanfaatan data pertukaran internasional, dan kepastian hukum lebih efektif jangka panjang dibanding mengulang tax amnesty,” tambahnya.

Perspektif Ekonom

Dari sisi ekonomi makro, Ekonom Indef Bhima Yudhistira menyebut bahwa tax amnesty memang bisa membantu penerimaan jangka pendek, tetapi berulang kali menggunakannya akan menggerus kredibilitas fiskal.

“Kalau tax amnesty terus dipakai, masyarakat akan melihat negara tidak serius menegakkan pajak. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan digitalisasi sistem pajak,” tegas Bhima.

Ia juga menyoroti perlunya memperluas basis pajak melalui integrasi data keuangan, pemanfaatan teknologi, dan penegakan hukum terhadap pengemplang pajak kelas besar.

BACA JUGA :  Terindikasi Gagal, Publik Meminta Tanggung Jawab Pansel dan Oknum Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura 

Dilema Pemerintah

Di satu sisi, pemerintah menghadapi kebutuhan fiskal yang besar, mulai dari pembiayaan infrastruktur hingga subsidi sosial. Di sisi lain, langkah cepat seperti tax amnesty rawan menimbulkan konsekuensi jangka panjang yang merugikan sistem perpajakan.

Penolakan Purbaya menunjukkan adanya pergeseran paradigma. Bukan lagi mengejar penerimaan instan, melainkan membangun kepatuhan yang berkelanjutan. Namun, pertanyaannya: akankah pemerintah konsisten menutup pintu pengampunan, atau tekanan kebutuhan fiskal akan membuat tax amnesty kembali dilirik?

 

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta tanggapan dari praktisi pajak Yulianto Kiswocahyono dan ekonom Indef Bhima Yudhistira. Semua kutipan dan pendapat narasumber disajikan sesuai dengan kode etik jurnalistik secara berimbang.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 
Bupati Lutim Terima BPP DOB Luwu Raya
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar
Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:39 WIB

Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WIB

Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:10 WIB

Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 

Berita Terbaru

Berita Utama

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:51 WIB