Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III, Mengingatkan Risiko Kerusakan Kepatuhan Pajak

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior sekaligus pengurus KADIN Jawa Timur, saat memberikan pernyataan terkait penolakan wacana Tax Amnesty Jilid III di Surabaya. Ia menegaskan bahwa pengampunan pajak berulang justru menghilangkan efek jera dan merugikan wajib pajak yang sudah patuh.

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior sekaligus pengurus KADIN Jawa Timur, saat memberikan pernyataan terkait penolakan wacana Tax Amnesty Jilid III di Surabaya. Ia menegaskan bahwa pengampunan pajak berulang justru menghilangkan efek jera dan merugikan wajib pajak yang sudah patuh.

SUARA UTAMA – Jakarta, 22 September 2025 – Wacana Tax Amnesty Jilid III kembali mencuat di tengah tekanan penerimaan negara. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak rencana tersebut. Baginya, pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali bukan solusi, melainkan ancaman bagi kepatuhan pajak jangka panjang.

Sejarah Tax Amnesty di Indonesia

Indonesia pernah dua kali melaksanakan program serupa. Pertama, Tax Amnesty pada 2016 yang digagas di era Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Program ini berhasil menarik dana repatriasi dan meningkatkan kepatuhan jangka pendek, meski tidak sepenuhnya mencapai target.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau kerap disebut Tax Amnesty Jilid II pada 2022. PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum tercatat. Hasilnya cukup signifikan bagi penerimaan negara, tetapi kembali menimbulkan pertanyaan: apakah pengampunan berulang menciptakan ketergantungan?

BACA JUGA :  Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi

Purbaya: “Kita Bisa Dikibulin Terus”

Menkeu Purbaya menilai, pengulangan tax amnesty berisiko memberi sinyal negatif.

“Kalau tax amnesty terus diulang, orang bisa berpikir lebih baik nyelundupin uang saja, toh nanti bisa diampuni lagi. Kita bisa dikibulin terus,” ujarnya.

Menurutnya, alih-alih memperkuat basis pajak, kebijakan ini justru melemahkan fondasi fiskal negara. Wajib pajak yang selama ini patuh berpotensi kehilangan kepercayaan karena merasa diperlakukan tidak adil dibanding mereka yang menunda kewajiban.

Suara dari Praktisi Pajak

Kritik serupa datang dari kalangan praktisi. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, konsultan pajak senior sekaligus pengurus KADIN Jawa Timur, menyebut penolakan Purbaya patut diapresiasi.

“Jika tax amnesty terus digulirkan, efek jera wajib pajak bisa hilang. Mereka yang patuh merasa tidak adil, sementara yang menunggak justru mendapat keuntungan,” jelas Yulianto.

BACA JUGA :  Mhd Sanusi: Jangan Jadikan Penderitaan Petani Sawit Sebagai Bahan Pidato, Buktikan dengan Tindakan Nyata

Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya memperkuat core tax system, meningkatkan pengawasan berbasis data, serta memastikan konsistensi penegakan hukum pajak.

“Penguatan sistem administrasi, pemanfaatan data pertukaran internasional, dan kepastian hukum lebih efektif jangka panjang dibanding mengulang tax amnesty,” tambahnya.

Perspektif Ekonom

Dari sisi ekonomi makro, Ekonom Indef Bhima Yudhistira menyebut bahwa tax amnesty memang bisa membantu penerimaan jangka pendek, tetapi berulang kali menggunakannya akan menggerus kredibilitas fiskal.

“Kalau tax amnesty terus dipakai, masyarakat akan melihat negara tidak serius menegakkan pajak. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan digitalisasi sistem pajak,” tegas Bhima.

Ia juga menyoroti perlunya memperluas basis pajak melalui integrasi data keuangan, pemanfaatan teknologi, dan penegakan hukum terhadap pengemplang pajak kelas besar.

BACA JUGA :  Kisruh di Lokasi PETI Desa Tambang Besi Memanas, Perselisihan Alat Berat dan Pemilik Lahan Jadi Sorotan

Dilema Pemerintah

Di satu sisi, pemerintah menghadapi kebutuhan fiskal yang besar, mulai dari pembiayaan infrastruktur hingga subsidi sosial. Di sisi lain, langkah cepat seperti tax amnesty rawan menimbulkan konsekuensi jangka panjang yang merugikan sistem perpajakan.

Penolakan Purbaya menunjukkan adanya pergeseran paradigma. Bukan lagi mengejar penerimaan instan, melainkan membangun kepatuhan yang berkelanjutan. Namun, pertanyaannya: akankah pemerintah konsisten menutup pintu pengampunan, atau tekanan kebutuhan fiskal akan membuat tax amnesty kembali dilirik?

 

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta tanggapan dari praktisi pajak Yulianto Kiswocahyono dan ekonom Indef Bhima Yudhistira. Semua kutipan dan pendapat narasumber disajikan sesuai dengan kode etik jurnalistik secara berimbang.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB