SUARA UTAMA,Merangin — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Sejumlah warga mengeluhkan adanya penarikan uang oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) kepada pemilik kendaraan yang melintasi jalan usaha tani milik desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pungutan tersebut diklaim sebagai dana untuk perawatan jalan. Namun, warga mempertanyakan transparansi dan kejelasan penggunaan dana yang telah berlangsung selama empat tahun tersebut. Ironisnya, praktik ini baru terendus ke publik belakangan ini.
“Setiap kendaraan yang lewat dikenakan biaya. Katanya untuk perawatan jalan, tapi kami tidak pernah tahu uangnya dipakai untuk apa. Jalan juga tetap rusak begitu saja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penelusuran, pungutan ini bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun. Dalam satu hari, diperkirakan dana yang terkumpul bisa mencapai Rp100 ribu. Jika diakumulasikan, dalam sebulan jumlahnya sekitar Rp3 juta.
Warga menilai tindakan ini sebagai pungli, apalagi jalan tersebut merupakan jalan desa yang dibiayai dari anggaran pemerintah. “Jalan itu bukan milik pribadi, tapi dibangun pakai uang negara. Kok masih dipungut biaya segala,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Tegal Rejo, Sufti, terkait tudingan ini. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan menyelidiki dugaan pungutan liar ini agar tidak terus merugikan warga.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














