Membandel, Mesin Dompeng Rakit Milik Baihaki Beroperasi Bebas di Batang Masumai

- Writer

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terpantau marak di Kabupaten Merangin dan terkesan seolah tak tersentuh hukum. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut ditemukan tak jauh dari lingkungan Puskesmas Desa Kederasan Panjang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan Baihaqi, warga Desa Pulau Layang yang diketahui merupakan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Padahal sebelumnya, Bupati Merangin telah secara tegas mewarning seluruh kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal dalam bentuk apa pun.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Membandel, Mesin Dompeng Rakit Milik Baihaki Beroperasi Bebas di Batang Masumai Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan. Baihaqi yang akrab disapa Bay disebut-sebut nekat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan mesin dompeng rakit. Bahkan, berdasarkan keterangan warga, aktivitas tersebut tidak hanya berlangsung di satu lokasi, namun diduga telah merambah ke beberapa desa dan direncanakan meluas ke luar Kecamatan Batang Masumai, tepatnya di wilayah Desa Pulorayo, Kecamatan Bangko.

Warga setempat mengungkapkan, di lokasi tersebut terdapat satu set mesin dompeng yang diduga milik Baihaqi dan beroperasi bebas di belakang Puskesmas Desa Kederasan Panjang.

BACA JUGA :  WASPADA PEREDARAN UANG PALSU MELALUI GRUP WHATSAPP

“Sudah lama beroperasi, sepertinya aman-aman saja. Kami heran, seolah kebal hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Menurut warga, aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat lokasi PETI berada sangat dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Aktivitas PETI tersebut dinilai sangat meresahkan warga. Selain merusak lingkungan, penambangan emas ilegal berdampak pada pencemaran aliran Sungai Batang Masumai, kerusakan ekosistem, serta berpotensi menimbulkan longsor dan bencana lingkungan. Tak hanya itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri juga dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Masyarakat Desa Kederasan Panjang mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar tidak melakukan pembiaran dan berani menindak tegas para pelaku PETI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Warga juga meminta aparat tidak gentar terhadap dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas PETI, mengingat kegiatan tersebut berlangsung secara terang-terangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Baihaqi yang disebut-sebut sebagai pemilik mesin dompeng, maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Kederasan Panjang.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jembatan Dana Desa Lubuk Birah Mangkrak, Kinerja Kades Ahyak Udin Disorot: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Berita Terbaru