foto dari Vektor oleh tashaant65@gmail.com
Suara Utama- Dalam Islam, “zihar” merupakan suatu tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai dosa besar. “Zihar” adalah pernyataan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan wanita yang tidak boleh dinikahi, seperti ibunya atau saudara perempuannya. Pernyataan ini dianggap sebagai penghinaan terhadap hubungan pernikahan dan bertentangan dengan ajaran Islam tentang kehormatan dan penghormatan terhadap istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Definisi Zihar
Secara istilah, “zihar” adalah ketika seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku,” atau pernyataan lain yang serupa. Pernyataan ini bermakna bahwa suami menganggap istrinya haram baginya seperti halnya ibunya, padahal mereka masih dalam ikatan pernikahan yang sah.
Dalil Larangan Zihar dalam Al-Qur’an
Larangan dan hukuman “zihar” dijelaskan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Mujadilah ayat 2-4. Ayat-ayat tersebut mengisahkan tentang seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa’labah yang suaminya, Aus bin Ash-Shamit, melakukan “zihar” kepadanya. Khaulah kemudian mengadukan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, dan Allah menurunkan wahyu yang menetapkan larangan “zihar” dan penebusan bagi mereka yang melakukannya.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mujadilah ayat 2:
“Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya seperti ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Hukuman dan Kafarat (Tebusan) Zihar
Setelah seorang suami menzihar istrinya, hubungan mereka menjadi terlarang sampai suami tersebut membayar kafarat (tebusan). Islam mengatur bahwa suami yang melakukan zihar harus menebus kesalahannya dengan langkah-langkah berikut:
- Membebaskan seorang budak mukmin. Jika tidak mampu,
- Berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup,
- Memberi makan kepada enam puluh orang miskin.
Langkah-langkah kafarat ini tercantum dalam Surah Al-Mujadilah ayat 4: “Maka barang siapa tidak memperoleh (budak), ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka barang siapa tidak mampu (berpuasa), ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin…”
Hikmah Larangan Zihar
Larangan zihar memiliki beberapa hikmah penting dalam ajaran Islam:
- Menjaga Kehormatan Pernikahan: Zihar menghina hubungan suami-istri yang seharusnya didasarkan pada kasih sayang, penghormatan, dan tanggung jawab.
- Melindungi Istri dari Pelecehan Verbal: Ucapan yang merendahkan istri seperti “zihar” dapat merusak martabat dan hak-hak istri dalam pernikahan.
- Menegakkan Keadilan dalam Rumah Tangga: Islam mewajibkan suami memperlakukan istri dengan adil dan baik, termasuk dalam hal komunikasi verbal.
Kesimpulan
Zihar merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam karena merusak ikatan pernikahan dan melanggar hak-hak istri. Islam mengatur hukuman dan tebusan bagi suami yang melakukan “zihar” agar hubungan suami istri dapat kembali pulih dengan baik. Larangan ini juga bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kesucian pernikahan, serta melindungi istri dari pelecehan dalam rumah tangga.
Penulis : Abdul Khalik
Editor : Suara Utama
Sumber Berita : Dari Berbagai Sumber