Larangan Men-Zihar Istri Dalam Pandangan Islam

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Artikel dari Zihar Larangan Men-Zihar Istri Dalam Pandangan Islam Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

foto dari Vektor oleh tashaant65@gmail.com 

Suara Utama- Dalam Islam, “zihar” merupakan suatu tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai dosa besar. “Zihar” adalah pernyataan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan wanita yang tidak boleh dinikahi, seperti ibunya atau saudara perempuannya. Pernyataan ini dianggap sebagai penghinaan terhadap hubungan pernikahan dan bertentangan dengan ajaran Islam tentang kehormatan dan penghormatan terhadap istri.

 

Definisi Zihar

Secara istilah, “zihar” adalah ketika seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku,” atau pernyataan lain yang serupa. Pernyataan ini bermakna bahwa suami menganggap istrinya haram baginya seperti halnya ibunya, padahal mereka masih dalam ikatan pernikahan yang sah.

 

Dalil Larangan Zihar dalam Al-Qur’an

Larangan dan hukuman “zihar” dijelaskan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Mujadilah ayat 2-4. Ayat-ayat tersebut mengisahkan tentang seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa’labah yang suaminya, Aus bin Ash-Shamit, melakukan “zihar” kepadanya. Khaulah kemudian mengadukan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, dan Allah menurunkan wahyu yang menetapkan larangan “zihar” dan penebusan bagi mereka yang melakukannya.

 

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mujadilah ayat 2:

“Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya seperti ibunya), padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan sungguh mereka telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

BACA JUGA :  Guru Pendidikan Agama Islam Diajak Berdakwah Lewat Konten Kreatif tentang Surat Al-Ikhlas

 

Hukuman dan Kafarat (Tebusan) Zihar

Setelah seorang suami menzihar istrinya, hubungan mereka menjadi terlarang sampai suami tersebut membayar kafarat (tebusan). Islam mengatur bahwa suami yang melakukan  zihar  harus menebus kesalahannya dengan langkah-langkah berikut:

  1. Membebaskan seorang budak mukmin. Jika tidak mampu,
  2. Berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup,
  3. Memberi makan kepada enam puluh orang miskin.

 

Langkah-langkah kafarat ini tercantum dalam Surah Al-Mujadilah ayat 4: “Maka barang siapa tidak memperoleh (budak), ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka barang siapa tidak mampu (berpuasa), ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin…”

 

Hikmah Larangan Zihar

Larangan  zihar  memiliki beberapa hikmah penting dalam ajaran Islam:

  1. Menjaga Kehormatan Pernikahan: Zihar menghina hubungan suami-istri yang seharusnya didasarkan pada kasih sayang, penghormatan, dan tanggung jawab.
  2. Melindungi Istri dari Pelecehan Verbal: Ucapan yang merendahkan istri seperti “zihar” dapat merusak martabat dan hak-hak istri dalam pernikahan.
  3. Menegakkan Keadilan dalam Rumah Tangga: Islam mewajibkan suami memperlakukan istri dengan adil dan baik, termasuk dalam hal komunikasi verbal.

 

Kesimpulan

Zihar merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam karena merusak ikatan pernikahan dan melanggar hak-hak istri. Islam mengatur hukuman dan tebusan bagi suami yang melakukan “zihar” agar hubungan suami istri dapat kembali pulih dengan baik. Larangan ini juga bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kesucian pernikahan, serta melindungi istri dari pelecehan dalam rumah tangga.

Penulis : Abdul Khalik

Editor : Suara Utama

Sumber Berita : Dari Berbagai Sumber

Berita Terkait

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus
Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku
Mahasiswa Sosiologi UINSA Padukan Rekreasi dan Refleksi Sosial di Kota Batu
Mengapa Penulisan Berita Tidak Dianjurkan Mencantumkan Gelar Nama

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16

Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Senin, 19 Januari 2026 - 16:36

Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:45

Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:11

Mahasiswa Sosiologi UINSA Padukan Rekreasi dan Refleksi Sosial di Kota Batu

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:10

Mengapa Penulisan Berita Tidak Dianjurkan Mencantumkan Gelar Nama

Berita Terbaru